TANGERANG, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polisi Sektor Cipondoh Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan pencurian kendaraan bermotor dan yang terjadi diwilayah hukumnya. Senin , 16/11/2020
Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom
SE. S.IK didampingi Kasubbag Humas Polres Metro Kota Tangerang Kompol Abdul Rachim dalam keterangan Persnya mengatakan, para pelaku dalam dua kasus berbeda dan meresahkan tersebut kini sudah diamankan dan kini sedang dalam proses hukum.
Pelaku Pencurian dengan Pemberatan kendaraan bermotor berinisial SW alias JK dan MS alias GM, berhasil diamankan berkat laporan Korban serta penyelidikan Polisi secara terus menerus. Satu orang berisial NK berhasil Kabur dan kini statusnya telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolsek saat Konfrensi Pers di Mapolsek Cipondoh Polres Metro Kota Tangerang.
Dalam tambahan keteranganya, Kapolsek membeberkan perihal kronologis kejadian Aksi Pencurian dan Pemberatan yang dilakukan Para pelaku.
“Dalam Aksinya ketiga pelaku berhasil membawa 1 unit motor Honda Vario nopol B 6815 VJB didepan teras kontrakan milik pelapor. Awal kejadian, sepulang pelapor dari bepergian, pelapor masuk kedalam untuk istirahat setelah pagi hari korban mendapati motornya sudah tidak ada atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cipondoh pada hari Jumat 13 November 2020,” terang Kapolsek.
Berdasarkan laporan polisi tersebut tim RESMOB Polsek Cipondoh dipimpin Kanit Reskim melakukan penyelidikan dan atas informasi dari masyarakat bahwa ada plat Nomor motor yang dibuang dan sama dengan nopol motor yang hilang. Kemudian atas informasi tersebut dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku.
Saat diinterogasi Petugas, pelaku mengakui perbuatannya mencuri motor bersama 2 orang temannya, lalu Polisi sigap melakukan penangkapan terhadap kedua teman pelaku dan sepeda motor hasil curian dapat diamankan di kampung Ambon Jakarta Barat. Satu orang pelaku berhasil kabur dan kini berstatus DPO,” beber Kapolsek.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” tutup Kapolsek. (Iwn)








