Berita

Inspektorat Daerah Bantaeng Berupaya Optimalkan Lembaga Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

×

Inspektorat Daerah Bantaeng Berupaya Optimalkan Lembaga Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

Sebarkan artikel ini

BANTAENG, HTTPS://LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam upaya meminimalisasi praktik korupsi dan gratifikasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng segera mengoptimalkan lembaga Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng.

Example 300x600

Sebenarnya UPG ini sudah terbentuk sejak 2016 lalu namun tidak dilaksanakan secara optimal atau cenderung terabaikan.

Tapi memasuki dua bulan terakhir di tahun 2020 ini, UPG yang dikendalikan Inspektorat Daerah mulai melaksanakan fungsinya.

Hal itu disampaikan Inspektur Inspektorat Bantaeng, Muhammad Rivai Nur, SH, MSi, disela-sela rapat paripurna jawaban eksekutif atas pandangan fraksi-fraksi di DPRD terkait Rancangan APBD 2021.

Inspektur Inspektorat Bantaeng mengatakan, pembentukan UPG tersebut didasarkan pada Peraturan bupati (Perbub) Nomor 30 tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

“Lewat Perbup ini, mekanismenya setiap dinas atau ASN yang menerima gratifikasi wajib melaporkan ke UPG. Kemudian unit akan melaporkannya ke KPK untuk menentukan itu gratifikasi atau bukan,” terang Rivai, Senin (23/11/2020).

Tujuan dari pembentukan lembaga ini, lanjutnya, untuk memutus mata rantai terhadap upaya yang dapat merugikan negara maupun pribadi abdi negara.

Selain itu sebagai upaya preventif guna meminimalisir terjadinya korupsi yang bermula dari gratifikasi.

Dikatakan, ada beberapa jenis gratifikasi yang dilarang seperti, melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan, ada unsur kepentingan dan lainnya.

“Jadi UPG itda Bantaeng terus berupaya melakukan serangkaian kegiatan dalam upaya pengendalian terjadinya gratifikasi, terutama ditempat-tempat pelayanan seperti RSU,Mall Pelayanan Publik, Pertanahan dan lainnya,” ungkap Inspektur Salah satu upaya dilakukan untuk menekan terjadinya tindakan yang mengarah pada tindakan korupsi yakni pembagian dan pemasangan stiker serta banner berisi imbauan di seluruh instansi pemerintah mulai di Kabupaten, Kecamatan hingga Kelurahan dan Desa.

Dia menambahkan, sebenarnya UPG ini sudah terbentuk sejak 2016 lalu namun tidak dilaksanakan secara optimal atau cenderung terabaikan.

Tapi memasuki dua bulan terakhir di tahun 2020 ini, UPG yang dikendalikan Inspektorat Daerah mulai melaksanakan fungsinya.

“Intinya UPG ini merupakan perpanjangan tangan KPK di daerah dalam upaya pencegahan tindak pidana Gratifikasi yang berpotensi tindakan korupsi,” tandasnya.

Terpisah, koordinaator UPG itda Bantaeng Ahmad SE, MM mengatakan, berbagai upaya yang dilakukan dalam mengoptimalkan lembaga UPG tersebut, tak lain merupakan rangkaian dari program pemberantasan korupsi yang difokuskan pada upaya untuk melakukan pencegahan terkait gratifikasi.

“Jadi UPG ini dibentuk dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif serta transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sekedar diketahui, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas seperti pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (Fahmi)

Tinggalkan Balasan