Palas, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kasi penyelenggara haji dan umroh Kementerian Agama Kabupaten Padang lawas H.Marasaib Harahap S.Ag.
Sosialisasikan kebijakan haji pada masa pandemi Covid-19 kepada jamaah haji yang batal pemberangkatan nya pada tahun 2020 bertempat di aula MAN sibuhuan kamis 26 November 2020.
tempat terpisah kasi penyelenggara haji dan umroh Kementerian Agama Kabupaten Padang lawas H.Marasaib Harahap S.Ag saat di konfirmasi di ruang kerja nya membenarkan jumlah calon jemaah haji yang batal pemberangkatan nya tahun 1441 H/ 2020 sebanyak 430 calon jema”ah.
Dan acara sosialisasi kebijakan haji pada masa pandemi Covid-19 akan di adakan di empat kecamatan.
Kecamatan barumun, huragi,ulu barumun,dan barumun tengah plaksanaan nya berlanjut setelah usai acara di kecamatan barumun sebut.
Tambah H. marasaib harahap S.Ag.Dalam kegiatan kali ini Plt.kakan kemenag kabupaten padang lawas Drs.H.Darwin Nasution. Dr.Nurhalimah hasibuan dan H.M Rohyan Mpd Bertindak sebagai narasumber Plt. kakan kemenag dalam penyampaian materinya saat acara berlangsung sebut sosialisasi regulasi pemerintah dalam hal pembatalan pemberang katan calon jemaah haji tahun 2020 diharap para calon dan masyarakat kabupaten padang lawas juga dapat memahami tentang hal hal yang menjadi kendala atas pembatalan pemberangkatan calon jema’ah haji pada tahun 2020.
sementara Dr.Nurhalimah hasibuan.dari dinas kesehatan palas menyampaikan sosialisasi kebijakan Covit 19 terhadap calon jemaah haji.
H.m Rohyan dalam penyampaiyan materinya nya pandangan tentang hukum islam terhadap pelaksanaan haji pada masa pandemi Covid 19.(HS)