Berita

PERDA NO. 7 Tahun 2020 Kado HUT Bantaeng ke-766 Tahun

74
×

PERDA NO. 7 Tahun 2020 Kado HUT Bantaeng ke-766 Tahun

Sebarkan artikel ini

Bantaeng, https://lensanusantara.co.id – Menjelang hari jadi Kabupaten Bantaeng ke-766 Tahun Peraturan daerah (Perda) Bantuan hukum bagi warga miskin di Kabupaten Bantaeng disahkan.

Example 300x600

Pemda Bantaeng, DPRD Bantaeng dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta toa Bantaeng yang selama ini bekerjasama mewujudkan hadirnya Perda Bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bantaeng dengan ditetapkannya pada tanggal 4 November 2020 lalu yang ditanda tangani oleh Ilhamsya Azikin (Bupati) Kabupaten Bantaeng dan Abdul wahab (Sekertaris daerah) yang mana resmi telah tercatat dalam lembaran daerah kabupaten Bantaeng.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, Perda No. 7 Tahun 2020 Tentang Bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini salah satu kado buat masyarakat Kab. Bantaeng yang sebentar lagi merayakan Hari Jadi Kabupaten Bantaeng pada tanggal 7 Desember 2020 yang ke-766 Tahun yang mana Perda ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin secara Gratis atau cuma-cuma jika berhadapan dengan Hukum dengan syarat-syarat yang telah tertuang dalam Perda tersebut.

Dan LBH. Butta Toa Bantaeng sebagai OBH yang lembaga pemberi bantuan hukum yang terakreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia siap mendampingi para masyarakat miskin sebagai pencari keadilan.(Fahmi)

Tinggalkan Balasan