Berita

Tiga Juta Batang Rokok Ilegal di Musnahkan Bea dan Cukai Madura

28
×

Tiga Juta Batang Rokok Ilegal di Musnahkan Bea dan Cukai Madura

Sebarkan artikel ini
Foto: Rokok ilegal yang akan di masukkan ke lubang kemudian ditimbun dengan tanah (Rofiuddin Lensa Nusantara)

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura musnahkan batang rokok ilegal untuk mengamankan penerimaan negara agar terhindar dari kerugian negara yang di akibatkan rokok ilegal.

Pemusnahan dilakukan secara preventif dengan memberikan sosialisasi cukai ke masyarakat maupun secara refresif melalui peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai di wilayah Madura.

Example 300x600

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, Yanuar Calliandra mengatakan. pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan cara ditimbun yang diletakkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Angsanah.

BACA JUGA :
Satpol PP Pamekasan Imbau Masyarakat Tidak Membeli Rokok Ilegal

“Rokok ilegal tersebut disatukan dalam satu lubang, kemudian dicampur dengan sampah kemudian disirami air setelah itu kita timbun dengan tanah”, jelasnya.

Lebih lanjut, Yanuar juga menyampaikan, Barang Milik Negara (BMN) tersebut di musnahkan merupakan hasil dari penindakan priode 29 November 2019 sampai dengan 13 Agustus 2020. Berupa 3.077.112 batang rokok ilegal senilai 2.848.118.780 dengan potensi kerugian negara sebesar 1.684.982.570.

BACA JUGA :
Siap-siap, Relokasi PKL di Pamekasan Dijadwalkan Awal Tahun 2023

“Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-240/MK.6/KN.5/2020 tanggal 09 November 2020. Hal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC TMP C Madura”, ungkapnya.

Selanjutnya, masih kata Yanuar. Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan komitmen nyata KPPBC TMP C Madura dalam rangka mengemban 4 pilar tugas pokok dan fungsi institusi Bea da Cukai, yaitu Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance dan Community Protector.

BACA JUGA :
Saat Bertemu Tokoh dan Sesepuh Madura Nasional, Bupati Pamekasan Sampaikan Peta Konsep Pembangunan

“Community Protector merupakan kewajiban Bea dan Cukai dalam melindungi masyarakat dengan cara mencegah masuknya barang berbahaya baik dari sisi keamanan, kesehatan, merusak moral, lingkungan hidup dan sebagainya”, pungkasnya.

Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerja sama dan dukungan maupun sinergitas yang telah terjalin.(Rofiuddin)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!