BeritaUncategorized

Alun-alun Bondowoso Akan Ditutup, PKL Meminta Pemkab Evaluasi Lagi

×

Alun-alun Bondowoso Akan Ditutup, PKL Meminta Pemkab Evaluasi Lagi

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso Mengeluarkan surat Pengumuman Tentang Penutupan Alun alun RBA kironggo mulai tanggal 21 Desember 2020 s/d tanggal 3 januari 2021,  surat yang di tanda tangani oleh Bupati Bondowoso KH salwa arifin tertanggal 1 Desember 2020 itu menghimbau masyarakat agar patuh aturan protokol kesehatan Covid-19  dengan bermasker, sering mencuci tangan dengan sabun dan tidak berkerumun serta jaga jarak.

Example 300x600

Pada point ke 2 dan ke 3 surat pengumuman tersebut PEMKAB  bondowoso Akan menutup semua Akses Alun alun dari kegiatan apapun, dan merintahkan kepada Satgas penegak Hukum penanganan covid-19 agar menindak Tegas para pelanggar prokes dan pelanggar penggunaan alun2 RBA.

BACA JUGA : Potret Kemiskinan di Bondowoso Dimasa Pandemi, Sapu Lidi Menjadi Tumpuan Hidup Buk Rakmi

Hal ini yang mengundang Reaksi dari para pedagan/PKL yang ada di alun2 kironggo. Ketua paguyuban PKL alun2 RBA ibu MUJIATI mengatakan jika alun alun di tutup selama 13 hari, itu waktu yang sangat lama, karena bagi para PKL 13 hari bukan waktu yang pendek, mereka harus memenuhi kebutuhan keluarganya dengan berjualan di alun2.

Karena selama ini tempat satu-satunya mendapatkan penghasilan dengan berjualan di area alun2 RBA.  ” 2 hari saja tutup kita kerepotan menghidupi keluarga. apalagi sampai 13 hari. kami mau makan apa ” ujarnya.

MUJIATI selaku ketua Peguyuban PKL alun2 RBA meminta kepada Pemkab dalam Hal ini  Bupati Bondowoso untuk men Evaluasi lagi surat pengumuman itu, karena menurut mujiati PKL tidak mendatangkan kerumunan massa.  ” Aturan ini model yg gimana yg enggak di perbolehkan . ini model PSBB atau gimana” sambung Mujiati.

BACA JUGA : Warga Jember Timbun Empat Ton Urea Bersubsidi di Bondowoso, Akhirnya Diringkus Polisi

Para PKL juga mengharapkan pemkab dalam hal ini Bupati Bondowoso mencari solusi lain tampa harus menutup pendapatan rakyat kecil yang berjualan di alun2 pada tanggal 21 desember mendatang. PKL juga butuh di perhatikan dari segi ekonomi pendapatannya yang satu2nya mereka peroleh dengan berjualan di alun2 RBA.

” kalo aturan ini seprti PSBB, toh nanti begitu di buka ambyur lagi. saya pikir ini percuma. tapi jika terpaksa di tutup ya gimana lagi”. Tambahnya.

Para PKL mengharap kebijakan yang di keluarkan pemkab dalam situasi covid-19 saat ini juga mengedepankan kepentingan Rakyat kecil dalam hal perekonomiannya yang sulit, tidak memotong nadi pendapatan agar masyarakat tetap mandiri dan tidak bergantung pada bantuan Pemerintah.(Ubay).

Tinggalkan Balasan