Berita

Edarkan Video Hoax Kuasa Hukum AMR Adukan ke Bawaslu

5
×

Edarkan Video Hoax Kuasa Hukum AMR Adukan ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini

TALIABU, lensanusantara.co.id – Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Nomor Urut Dua, Aliong Mus-Ramli (AMR), melaporkan Calvin Kotajini dan Teos, Warga Desa Mintun Kecamatan Taliabu Utara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu, Rabu (16/12/2020).

Example 300x600

Dikatakan Sherly Bantu, mereka dilaporkan ke Bawaslu terkait beredarnya video Hoax (bohong) tentang money politik. Menurutnya, dalam video berdurasi 0:59 detik itu mereka dengan sengaja merekayasa sebuah kejadian yang seakan-akan Teos mendapatkan bayaran dari Tim Aliong Mus-Ramli (AMR).

“Ah ini kami sedang bersama saudara Teos, dimana Tim AMR telah memberikan uang sebesar 300.000, kata Calvin. Ah ini siapa yang beri uang kepada saudara Teos, Tanya Calvin. Ini Beni yang kasih, dia kasi ke saya pada tanggal 9, setelah saya melakukan pencoblosan, jawab Teos dalam video itu,” kata Sherly mengulang percakapan Calvin dan Teos dalam video tersebut.

Setelah beredarnya video itu, lanjut Sherly, warga dan aparat kepolisian langsung mengkonfirmasi kepada Teos untuk dimintai keterangan.

“Akhirnya Teos dan Calvin mengaku dan meminta maaf dengan sengaja membuat video tersebut agar ingin dijadikan bukti bahwa Tim Aliong Mus-Ramli melakukan money politik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sherly menegaskan bahwa walaupun mereka telah meminta maaf dan mengakui video yang dibuat tersebut adalah rekayasa. Namun, hal ini tak bisa dibiarkan begitu saja.

Untuk itu, dirinya meminta kepada pihak Bawaslu Pulau Taliabu segera memproses laporan tersebut agar keduanya mendapat efek jerah, karena telah merekayasa seolah-olah Paslon Aliong Mus-Ramli melakukan sebuah kesalahan.

“Perbuatan mereka telah merusak nama baik Aliong Mus-Ramli. Sehingga, kasus ini akan kami dorong terus hingga kedua orang tersebut mendapatkan hukuman sesuai dengan apa yang telah mereka perbuat,” tegas Sherly

Selain melapor ke Bawaslu, Tim Hukum juga melaporkan hal ini kepada Kepolisian agar diproses. Dia menjelaskan, pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” terangnya.(Sunardi)

Tinggalkan Balasan