Kukar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebelum menerbitkan surat edaran, Disdikbud Kukar melakukan jajak pendapat ke orangtua atau wali murid dimasing-masing sekolah.
“Apakah setuju atau tidak dilaksanakannya pembelajaraan tatap muka. Setelah adanya hasil jajak pendapat tersebut, Disdikbud Kukar akan melakukan evaluasi menyeluruh tentang kesiapan dan ketersedian fasilitas protokol kesehatan dimasing-masing sekolah, dan dalam evaluasi tersebut Disdikbud Kukar melibatkan Tim Satgas Covid 19 Kab Kukar,” pungkas Ikhsan.
Pembelajaraan tatap muka pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di Kukar pada awal tahun depan, direncanakan dilakukan berjenjang.
Mulai dari sekolah tingkat SMP hingga ke sekolah tingkat dini, tentunya dengan mempertimbangkan kondisi situasi perkembangan Covid-19 dimasing-masing wilayah dan kesiapan masing masing sekolah.
Dengan adanya surat edaran 4 menteri tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Indonesia dengan nomor : 03/KB/2020; nomor : 612 Tahun 2020; nomor : HK 01.08/Menjkes/502/2020, nomor 119/4536/SJ tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, nomor : 01/KB/2020, nomor : 516 Tahun 2020, nomor : HK 03 01/menkes/353/2020, nomor 440-882 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
“Harus digaris bawahi bahwa keputusan tersebut tidak mengharuskan setiap daerah melaksanakan pembelajaraan tatap muka pada awal tahun depan. Artinya, keputusan pembelajaraan tatap muka menjadi keputusan dimasing-masing daerah (rhul)








