TALIABU, lensanusantara.co.id.—Polsek Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu telah berhasil melakukan penangkapan pelaku bom ikan di desa lohobuba kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu.
Berdasarkan informasi yang di himpun media ini pada Hari Kamis (31/12/2020) lalu bahwa masyarakat di Desa Lohobuba dan petugas Sat Polairud Polres Kep Sula, Dinas Perikanan Kabupaten pulau taliabu serta Marnit Taliabu sekitar pukul 11.30 wita, telah melakukan penangkapan sebuah perahu berwarna hijau milik pelaku atas nama, Musnadi Jalil alias kadang yang melakukan pengeboman ikan.
Amatan media ini ada beberapa barang bukti yang kemudian menjadi alasan untuk polsek talbar melakukan penangkapan tersebut yaitu, 1 buah box berisi korek api dan obat nyamuk Baygon, 1 buah botol bir putih yang digunakan sebagai Bom rakitan, Ikan hasil bom kurang lebih sebanyak 20 ekor jenis samandar, 1 unit perahu berwarna hijau dengan 1 buah dayung.
Selanjutnya, yang bersangkutan melanggar pasal 84 dan pasal 85 undang-undang nomor 31/2004 tentang perikanan, dan pengeboman ikan ini merupakan pengrusakan lingkungan hudup dan melanggar undang undang nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengololaan lingkungan hidup.(Sunardi)








