BeritaPemerintahan

Kejaksaan Tinggi Gorontalo Klarifikasi Statemen LSM KIBAR Bahwa Jajaran Kejaksaan Gorontalo Tidak Serius Tanggani Laporan Korupsi

×

Kejaksaan Tinggi Gorontalo Klarifikasi Statemen LSM KIBAR Bahwa Jajaran Kejaksaan Gorontalo Tidak Serius Tanggani Laporan Korupsi

Sebarkan artikel ini


Gorontalo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Terkait pemberitaan beberapa waktu lalu pada media lensanusantara.co.id dimana LSM KIBAR mengatakan bahwa Jajaran Kejaksaan Gorontalo tidak serius tanggani Laporan Kasus Korupsi di Klarifikasi PIhak Kejaksaan Tinggi Gorontalo, hal ini disampaikan Kasie Penkum di ruang tunggu Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Pasalnya pihaknya sampai saat ini masih komitmen dalam penanganan kasus Korupsi hanya saja apa yang disampaikan LSM KIBAR bahwa kami tidak serius, sebenarnya ini hanya masalah waktu.


Kasei Penkum yang akrab dipanggil Kasad menjelaskan bahwa benar ada laporan pada kejaksaan tinggi Gorontalo terkait dugaan penyalahgunaan dana desa, namun demikian setelah di kaji bahwa objek yang dilaporkan adalah wilayah hokum kejaksaan negeri kabupate Gorontalo sehingga kami melimpahkan laporan tersebut, dan kemarinsudah kami kroscek bahwa laporannya sudah dalam proses penangganan, baik itu pemanggilan saksi dan sebagainya.

Example 300x600

“Kemarin sudah kami Kroscek ke Kejaksaan Negeri Kabuoaten Gorontalo, bahwa laporannya sedang dalam penangganan.” ucap pak Kasad saat klarifikasi, bertolak belakang dengan statemen personil LSM KIBAR pada peberitaan sebelumya bahwa pihak LSM KIBAR sudah beberapa kali melakukan pengecekan namun pihak Kejaksaan negeri Kabupaten Gorontalo belum memberi kepastian kapan akan di tanggani laporan yang diserahkan sejak bulan juni tahun 2020 tersebut.


Selain itu, Pihak Kejaksaan tinggi Gorontalo melalui Kasie Penkum mengatakan soal statemen LSM KIBAR pada Pembebasan Lahan Bendung Randangan, pihaknya banyak berkoordinasi dengan sejumlah pihak baik panita pengadaan tanah maupun pihak terkait lainnya.

“Kami melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak guna melakukan pencegahan, adapun mengapa ada 14 Ahli waris yang belum dibayarkan karena berbeda Penlok (Penetapan Lokasi Red), atau berbeda wilayah atau berbeda desa, selain itu Pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengakui bahwa sejumlah tahapan dalam pembebasan lahan itu telah dilaksanakan hanya saja, tidak dapat dilanjutkan karena berbeda desa, sehingga tidak dapat dilanjutkan dengan iden-inven karena berbeda dengan apa yang dilakukan sekarang”.

“Kenapa itu kami jelaskan karena pihak satgas dan pihak-pihak terkait meminta penjelasan hokum pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo lewat bidang Datun, terhadap 14 bidang tanah yang belum dibayarkan” Ucap Pak Kasad menerangkan.


Di akhir klarifikasi Pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo, menjelaskan bahwa kami fokus kepada pencegahan sehingga mengurangi tingkat kerugian negara dan indikasi-indikasi korupsi lainnya, ironisnya Klarifkasi Kejaksaan Tinggi terkait Statemen LSM KIBAR bahwa hamper tidak sesuai prinsip-prinsip pedoman umum penanganan pengaduan masyarakat Kep.Men.PAN Nomor :KEP/118/M.PAN/8/2004, pasalnya bukannya mengklarifikasi hasil tindak lanjut aduan masyarakat terkait adanya indikasi-indikasi korupsi malah menjelaskan tahapan pelaksanaan pembebasan lahan, terkesan mencari pembenaran atau terindikasi melindungi para satgas pengadaan Tanah. (Hq)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan