BeritaPolri

Polres Kaimana, Kembangkan Kasus Penghinaan Salah Satu Suku di Medsos Oleh Oknum Anggota DPRD

4
×

Polres Kaimana, Kembangkan Kasus Penghinaan Salah Satu Suku di Medsos Oleh Oknum Anggota DPRD

Sebarkan artikel ini


 
KAIMANA, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kasus penghinaan salah satu suku yang di viralkan oleh oknum anggota DPRD Kaimana berinisial CM masih ditangani Reskrim Polres Kaimana.

Hal itu di ungkapkan Kapolres Kaimana AKBP Iwan P Manurung, SIK, kepada sejumlah Awak Media di ruang kerjanya, Jumat (29/01/2021).
 
” terkait dengan kasus kasus tunggakan di tahun 2020 lalu, salah satunya kasus penghinaan kepada salah satu suku melalui Akun Facebooknya milik salah satu Oknum Anggota DPRD berinisial CM. Kasus ini tidak ada kata tutup, masih tetap jalan dan masih dilakukan pengumpulan bukti bukti,” Ungkapnya.
 
Kapolres Iwan Manurung Mengatakan, Bahwa yang bersangkutan belum dimintai keterangan, namun terkait dengan kasus ini sudah melakukan koordinasi dengan  ahli pidana untuk menaikan statusnya menjadi penyidikan.
 
” LP-nya sudah di buat dan masih dilidik perkara tersebut bahkan kita sudah koordinasi dengan ahli pidana, kita sudah kirimkan konsep berita acara interogasinya, untuk membantu kita bahwa itu termasuk dalam tindak pidana UU ITE,hetspid atau ujaran kebencian, jadi kita masih menunggu karena saat ini masih ada banyak kegiatannya, untuk menguatkan LP dimaksud dan kalau sudah ada kita akan gelarkan dan mulai kita sidik, sekali lagi kasus ini tidak berhenti, tetap jalan,” Ungkapnya lagi.
 
Menurut Kapolres, inilah yang dimaksudkan dari apa yang dikatakan Kapolri, bahwa dalam penanganan kasus tidak boleh tajam ke bawa namun tumpul keatas.

Example 300x600

” ini presesinya Kapolri Baru jangan sampai tajam kebawa tapi tumpul ke atas, jadi ini yang harus kita jaga, apapaun kasusnya akan kita proses,” pungkasnya.
 
Dengan adanya presesi Kapolri ini, maka Kapolres Iwan Manurung tegaskan, akan melakukan penindakan Hukum kepada setiap orang apa bila melakukan pelanggaran.
 
” Dimata Hukum yang salah tetap salah yang benar tetap benar, apa lagi dengan adanya presesi Kapolri yang baru ini, maka kami tidak tebang pilih” tegas Kapolres.
 
Disinggung soal pemeriksaan saksi, dikatakan, karena masih dalam penyelidikan sehingga tidak perlu,” tadi sudah saya sampaikan setelah saksi ahli pidana mengatakan melangat maka, kita akan gelar dan naikan statusnya baru kita pangil saksi saksi, karena tidak di atur dalam KUHAP,” jelasnya.
 
Sementara menyangkut dengan aturan untuk memanggil seorang pejabat negara untuk mendengarkan keterangan atas sebuah kasus yang dianggap telah melanggar Hukum, untuk pejabat yang berada di kabupaten itu tidak harus menunggu ijin dari Menteri, kecuali di Pusat.
 
” Berdasarkan peraturan Kabareskrim untuk pemeriksaan anggota DPRD kabupaten itu masih normal, kecuali untuk gubernur, anggota DPR RI pokoknya itu ada aturanya,” pungkas Kapolres.
 
Untuk itu, dirinya sangat berharap kepada masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak, dan tidak melakukan hal hal yang dapat merugikan diri sendiri. (KAS)

Tinggalkan Balasan