Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Publik Bondowoso di Hebohkan lagi dengan adanya tambang pasir yang di duga ilegal, pasalnya, pada tanggal 4/2/2021. Badan Pendapatan Daerah (BPD) mengundang pegiat penambang pasir ke kantor BPD Bondowoso.
Undangan resmi BPD pada pegiat penambang pasir itu tertuang dalam surat undangan nomor 005/119/430.10.2/2021. Yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah Bondowoso yakni Heru Sukamto, seperti yang sudah diberitakan LENSANUSANTARA.CO.ID edisi Jumat 5/2/2021.
BACA JUGA : Pemkab Bondowoso Tarik Pajak Tambang Pasir “Ilegal”
Direktur LSM LP2KP Bondowoso Miftahul Huda, menyayang sikap Dinas yang terkesan tidak mendidik masyarakat.
Menurutnya, seharusnya pemerintah mengundang para pegiat tambang “ilegal” itu untuk menyampaikan substansi Undang-Undang MINERBA serta regulasi atau aturan yang terkait tambang, memberikan mereka masukan agar paham aturan hukumnya.
“Seharusnya Pemkab dalam hal ini BPD memfasilitasi, seperti cara mengurus ijin, mikanismenya bagaimana, setelah ada ijin tarik pajak, itu baru pemerintah namanya,” ujarnya pada LENSANUSANTARA.CO.ID, Sabtu 6/2/2021.
BACA JUGA : FKPRM: ESDM Nyatakan Usaha Tambang di Bondowoso Belum Punya IUP OP
Miftah yang juga Ketua LAKPESDAM NU itu lebih lanjut memaparkan, Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan,termasuk pasir yang diatur didalamnya.
Usaha tambang sebagaimana telah diatur dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009 tersebut, pemilik tambang wajib memiliki ijin yang dikeluarkan pemerintah, baik pusat atau daerah.
“Nah masyarakat pegiat tambang itu harus paham regulasinya, misal ada IUP, IPR dan lain-lain, itu tugas pemerintah ngasik tau, bukan hanya di ambil pajaknya saja,” imbuhnya.
BACA JUGA : Penambangan Tanpa Izin di Bondowoso Tetap Beroperasi, Bagaimana PEMPROV JATIM dan PEMKAB??
Terkait maraknya tambang “ilegal” bahkan ditarik pajak oleh pemerintah, ia menyebut bahwa tambang ilegal itu ada unsur pidananya.
“Itukan sudah ada ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 158 sampai Pasal 165 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelasnya.
Dia melanjutkan, Jika masuk pidana, itu bagian ranah Kepolisian, Hukum harus ditegakkan dan harus dijadikan panglima, jangan hanya pajaknya saja diambil, edukasi masyarakat agar paham aturan.
BACA JUGA : Diduga Galian C Ilegal, Bebas Beroperasi di Bondowoso
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah (BPD) kabupaten Bondowoso, Heru Sukamto menyebut bahwa ranah BPD masalah perpajakan saja, bukan masalah ilegal atau legalnya tambang.
“BPD inikan urusan pajak mas, bukan urusan ilegal atau legalnya,” kata Heru saat di hubungi melalui sambungan Telephone selulernya oleh awak media, Jumat kemaren, 5/2/2021. (ubay)