BeritaUncategorized

Pemkab Bondowoso Tarik Pajak Tambang Pasir “Ilegal”

×

Pemkab Bondowoso Tarik Pajak Tambang Pasir “Ilegal”

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID -Keberadaan tambang pasir yang di duga ‘ilegal’ di wilayah Kabupaten Bondowoso Jawa Timur terus beroperasi, bahkan Pemkab Bondowoso melalui Badan Pendapatan Daerah (BPD) menarik Pajak dari tambang “ilegal” tersebut.

Example 300x600

Penarikan pajak terhadap penambang ‘ilegal’ itu diakui langsung oleh Heru Sukamto, Plt Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Bondowoso saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telephone selulernya, Jumat (5/2/2021).

BACA JUGA : Pupuk di Bondowoso Langka dan Mahal, Ketua Lakpesdam NU Sebut Pemerintah Tak Berdaya

Heru menuturkan, di bulan Februari ini BPD Bondowoso juga sudah mengundang para pengusaha tambang yang aktif beroperasi untuk diminta pajak daerah.

Penarikan itu kata Heru, dilakukan sudah sejak lama terhadap para penambang.

“Yang ditarik pajak daerah itu ada tiga tempat penambang galian C, di Maesan, Prajekan, Desa Cangkring, dan Desa Pandak,” ungkapnya.

BACA JUGA : Berbagai Media di Bondowoso Satukan Tekad Demi Terbentuknya “AJIB”

Menurutnya, yang paling terpenting para pengusaha tambang itu membayar pajak.

Ditanya soal boleh tidaknya tambang ilegal ditarik pajak, pihaknya mengaku kewenangan BPD hanya urusan penarikan pajak, bukan soal legal tidaknya pertambangan galian C yang ada.

“Saya urusan pajak, kalau urusan legal buka saya,” tutupnya.

BACA JUGA : Komisi I DPRD Kritik Layanan Dispendukcapil Bondowoso yang Belum Maksimal

Sementara, Aris Wasiyanto, Kepala Bagian Perekonomian Bondowoso, saat di hubungi via Telephone oleh awak media menjelaskan, terkait tambang yang berijin di Bondowoso hanya ada satu tambang, yakni milik Haris Sonhaji.

“Di Bondowoso Tambang yang berizin hanya satu. Itu milik Haris Sonhaji  mantan Wabup Bondowoso,”katanya.

Namun Aris tidak menyebut rinci letak tambang milik Mantan Wabup tersebut.

BACA JUGA : Tinjau Pasca Longsor di Ijen Bondowoso, Ini Pesan Dandim 0822

Sekedar untuk diketahui, pada 4 Februari 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melalui Badan Pendapatan Daerah (BPD) mengundang para pedambang yang beroperasi di wilayah Bondowoso.

Mereka diundang dalam rangka pengenaan pajak minerba/ tambang pasir. Mereka diundang ke kantor BPD Kabupaten Bondowoso. (ubay)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan