BeritaFeatured

KALAPAS Gunungsindur Sidak Kamar Hunian Warga Binaan

×

KALAPAS Gunungsindur Sidak Kamar Hunian Warga Binaan

Sebarkan artikel ini

Bogor, LENSANUSANTARA.CO.ID
Penyelundupan ganja sebanyak 450 kg di sebuah gudang di wilayah Parung, Kabupaten Bogor yang berhasil digagalkan oleh BNN pada Selasa (09/02/21) dini hari menjadi perhatian khusus Lapas dan Rutan di Indonesia, tak terkecuali Lapas Narkotika Gunung Sindur yang berlokasi dekat dengan daerah tersebut.

Example 300x600

Kalapas Narkotika Gunung Sindur, Damari didampingi oleh Ka. KPLP, Kasi Adm. Kamtib, Kasubsi Keamanan, Staf KPLP, Staf Kamtib beserta jajaran regu pengamanan Lapas narkotika Gunung Sindur segera bertindak cepat dalam melakukan deteksi dini gangguan kamtib dan pengendalian peredaran barang-barang terlarang yang ada di kamar blok hunian dengan melakukan Inspeksi mendadak (Sidak), Selasa (09/02/21) pukul 20.30 WIB.

Kalapas Narkotika Gunung Sindur, Damari menjelaskan, Sidak dilakukan dengan menggeledah seluruh kamar blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Gunung Sindur.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mencegah peredaran narkotika dan barang terlarang di dalam Lapas,” Ujar Damari alam keterangan Persnya, Rabu (10/02/21).

Damari mengatakan, dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan narkotika, akan tetapi, petugas Lapas Narkotika Gunung Sindur mendapatkan 1 buah Handphone Merk Oppo, dan beberapa barang lain seperti gelas kaca, korek api gas, alat potong rambut, botol kaleng untuk pemanas air, kompor gas portable, tabung gas portable, sendok stainless, headset, kabel sepanjang 5 meter, kipas angin kecil, botol parfum kecil, dan alat potong kuku.

“Barang-barang tersebut langsung kami data dan musnahkan,” ujarnya

Damari melanjutkan, meskipun tidak ditemukan narkotika, kegiatan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan petugas Lapas Narkotika Gnunung Sindur sebagai deteksi dini kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban.

“Kami akan bersinergi dan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum lain seperti Kepolisian RI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di dalam Lapas,” pungkasnya. (Moel)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan