BeritaKriminal

Miris, 3 Pria Asal Samarinda Memalsukan Surat Rapid Tes Antigen

12
×

Miris, 3 Pria Asal Samarinda Memalsukan Surat Rapid Tes Antigen

Sebarkan artikel ini

Miris, 3 pria Asal Samarinda Memalsukan Surat Rapid Tes Antigen

Samarinda, LENSANUSANTARA.CO.ID – polsek pelabuhan Samarinda mengamankan 3 pria asal Samarinda yang Memalsukan Surat Rapid Tes Antigen yaitu L (20) J (20) dan (A).

Example 300x600

Berawal Pada saat KPP Kelas II kota Samarinda hendak melakukan validasi pemeriksaan di pelabuhan kota Samarinda, petugas mendapati kedua tersangka L dan J hendak melakukan perjalanan dari pelabuhan Samarinda menuju pelabuhan Pare-Pare mengunakan surat hasil rapid tes antigen palsu pada Minggu l7/2/2021 lalu.

Saat itu juga Kepolisian dari Polsek pelabuhan Samarinda mengamankan L dan J, dari keterangan tersebut langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan tak lama polisi pun mengamankan si A yang merupakan operator pembuat hasil rapid antigen palsu tersebut.

Dari pengakuan L dan J saat di ditemui awak media, mereka sangat tau kalau rapid tes antigen yang di pakainya itu palsu, dan mirisnya lagi mereka menawarkan ke penumpang lain bahkan orang yang di kenalnya yang hendak ingin bepergian untuk memakai rapid tes antigen palsu tersebut.

Ketika sudah dapat korban untuk memakai jasa pemalsuan tersebut , barulah si A yang membuatkan surat rapid tes antigen palsu yang termasuk operator dan dalang dalam pemalsuan surat Rapid Tes Antigen tersebut.

‘Kita amankan tiga orang, dua orang merupakan calon penumpang, dan yang satu lagi merupakan operator yang membuat surat keterangan rapid antigen palsu,” jelas Kapolsek KP Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi saat menggelar jumpa pers di Polsek pelabuhan Samarinda Rabu 10/2/2021.

“Kita amankan pelaku (A) dikediamannya di Kecamatan Loa Janan Ilir dihari itu juga, dari tangan pelaku kita juga mengamankan barang bukti, CPU, alat scan, alat printer, 2 buah handphone dan sisa uang keuntungan yang digunakan pelaku memalsukan surat rapid tes antigen,” jelasnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis tersebut dari bulan Januari 2021 Dan telah melakukan 9 kali pemalsuan dari keterangan hasil rapid antigen dengan keuntungan 700 ribu rupiah.

“Pengakuan pelaku si A, uang hasil pemalsuan itu di gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Dari sisa keuntungan uang hanya tersisa 90 ribu,” ujarnya.

Ketiganya kini telah diamankan di Polsek Pelabuhan Samarinda, dan terancam dengan pasal 263 ayat 1 atau 269 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Rul)

Tinggalkan Balasan