Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Syaiful Arif (47 th) warga Jalan Surtikanti Gang II Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya kini terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian Lantaran terlibat kasus penganiayaan.
Pria sok jagoan ini ditangkap oleh Unit reskrim polsek Semampir karna memukul seorang wanita bernama Hatijah Waber di komplek Asrama Janda. Jalan Sidotopo Kidul Nomor 51 Surabaya. pada hari Minggu 07 Pebruari 2021 sekira pukul 15.00 WIB,
Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus Mengatakan Peristiwa penganiayaan ini diduga unsur dendam terhadap korban lalu Pelaku kalap mata dan memukul korban berkali-kali sehingga korban pingsan dan bersimbah darah didalam kamar mandi.
“Untungnya korban di ketahui oleh warga sekitar Asrama Janda dan korban lalu di pindahkan keruang tamu untuk dilakukan perawatan sementara, sebelum dibawa ke rumah sakit.”kata Ariyanto Agus, Kamis (11/2/2021).
Sementara Tersangka mengaku bahwa penganiayaan terhadap korban itu dilatarbelaki dendam dan sakit hati karna tersangka sering dimarahi jika tidak sesuai dengan perintahnya.
“Korban jikalau menaiki becaknya ongkosnya sering kali tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Hal itu yang membuat tersangka merasa jengkel dan kesal terhadap korban. ”ujarnya.
Masih Kata Agus, ia menjelaskan, dari hasil Introgasi, tersangka mengaku melakukan penganiayaan pada hari Minggu 07 Febuari 2021 sekira pukul 15.30 WIB, didalam kamar mandi korban.
tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban tidak menggunakan alat apapun hanya menggunakan tangan kosong di bagian wajah pelipis sebelah kanan serta mulut korban secara berulang – ulang.
“Akibat pukulan tersebut, korban tersungkur ke lantai dan mengalami luka sobek di bagian belakang kepala, serta memar dan lebam di semua wajahnya,” tambah Agus.
Kemudian setelah tidak berdaya, tersangka meninggalkan korban dalam keadaan tergeletak didalam kamar mandi. Atas laporan salah satu warga, pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan. Sementara korban juga sudah di Visum et Repertum dokter, sebagai barang buktinya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka sudah dijebloskan kedalam penjara dan ia akan kami jerat dengan Pasal 351 KUH tentang penganiayaan dengan pidana 7 tahun penjara (pen).








