Nias Selatan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Nias Selatan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki Berinisial REINHARD yang berasal dari kota sibolga provinsi sumatera utara, Tersangka di duga sengaja melakukan dugaan tindak pidana Narkotika Jenis shabu-shabu yang mana tersangka sebagai kurir dan tersangka juga mendapatkan upah antar tujuan Kabupaten Nias Selatan tepatnya di Teluk Dalam sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah)
Polres Nias Selatan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki Berinisial REINHARD yang berasal dari kota sibolga yang beralamat Jln. Sibolga Barus Dusun satu Desa Mela satu Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah provinsi sumatera utara. yang mana tersangka sebagai kurir Narkotika Jenis shabu-shabu antara kabupaten dengan upah sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) dan uang tersebut akan digunakan tersangka untuk membantu perekonomian keluarga.
Berdasarkan hasil koferensi pers pada hari senin 15 februari 2021 di depan halaman Kapolres Nias selatan yang di pimpin oleh AKBP Arke Furman Ambat,S.I.K, SH menyampaikan Pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekira pukul 11.00 Wib Personil Sat Reskrim Narkoba Polres Nias selatan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang membawa Narkotika GoI I Jenis Shabu-Shabu yang sedang berdiri di depan penginapan Adifa Jl.Ahmad Yani Kelurahan Pasar Teluk dalam Kabupaten Nias Selatan;
Sehingga Personil Sat Reskrim Nias Selatan Langsung menuju TKP dan mendapatkan terduga sehingga melakukan penggeledahan badan terbukti membawa Narkotika Jenis shabu-shabu sebanyak ± 208,9 (dua ratus delapan koma sembilan) gram
Berdasarkan temuan tersebut personil Sat Reskrim Nias Selatan langsung mengamankan dan di lakukan interogasi lebih dalam.
Adapun dari keterangan tersangka bahwa tersangka mengatakan baru pertama kali ke Pulau Nias tepatnya dikabupaten nias selatan, yang mana Narkotika Jenis shabu-shabu yang akan beredar di Wilayah hukum Kabupaten Nias Selatan dengan harga 1 (satu) gram dijual Rp. 1.600.000.-(satu juta enam ratus ribu rupiah)
Dan terhadap perkara tersebut tersangka yang berinisial REINHARD masih diamankan selama 3×24 jam di Polres Nias Selatan dan di perpanjang kembali selama 3×24 jam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
Pasal tindak pidana yang di berlakukan terhadap pelaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pun maksimal 20 (dua puluh) penjara
Tersangka di duga sengaja melakukan dugaan tindak pidana Narkotika Jenis shabu-shabu yang mana tersangka sebagai kurir dan tersangka juga mendapatkan upah antar tujuan Kabupaten Nias Selatan tepatnya di Teluk Dalam sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) dan uang tersebut akan digunakan tersangka untuk membantu perekonomian keluarga. (Pidar)