Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Hutan Indonesia sebagai karunia dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang diamanatkan kepada bangsa Indonesia merupakan unsur utama sistem penyangga kehidupan manusia dan merupakan modal dasar pembangunan nasional yang memiliki manfaat nyata, baik manfaat ekologi, sosial budaya, maupun ekonomi agar kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia berkembang secara seimbang dan dinamis apalagi menginggat hutan Indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia. Jum’at (12/02/2021)
Namun hal tak terduga terjadi di kawasan hutan produksi KPH Jilbuk. KRPH Jember utara. Diduga kuat telah terjadi penebangan kayu produksi jenis Jati sekira 3 bulan yang lalu.
Ironisnya hal itu hingga saat ini tidak pernah mendapatkan perhatian penuh dari pihak terkait, sehingga beberapa wargapun mengaku resah akan tindakan yang diduga telah di lakukan oleh pemilik lahan dan merupakan Ketua kelompok kerja yang bernaung di Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH ) dan merupankan salah satu Mitra Dari kehutanan dan juga meliki Surat Kerja (SK) dari Menteri Kehutanan.
Sementara tugas dari kelompok tersebut semestinya, menjaga dan melindungi apa yang telah menjadi program, bukanya justru melakukan penebangan dengan tujuan dugaan untuk kepentingan pribadi.
Di himpun dari keterangan warga sekitar hutan produksi yang tidak ingin di sebutkan namanya mengatakan, “Di area petak 73 milik salah satu ketua kelompok ER telah terjadi pemotongan beberapa kayu yang salah satunya jenis Jati, dan sebanyak 7 pohon dengan lain jenis dengan ukuran kurang lebih 1 meter,” papar warga
“Warga sangat resah dengan perilaku ketua kelompok yakni pak er itu mas, karena seringkali warga yang memotong kayu di denda sebesar 1 juta 500 tempo hari, sedangkan dirinya melakukan hal yang lebih parah, itu kayu mas,” ungkap warga.
“Di tambah lagi prihal masalah bayar sharing profit, warga mengeluh terkait pembayaran tarjet yang menurut warga sendiri merasa di peras lantaran tidak sesuai.” beber warga
Terkait dugaan denda Rp.1.500.000 yang dialami oleh RM warga suco lor. pada 20/04/2018 lalu, beberapa warga membenarkan.
“RM sempat di kenakan sanksi oleh ketua kelompok dengan nominal 1.500, yang tertulis dalam sebuah kertas pernyataan dan tertanda tangani oleh RM di atas materai. yang di saksikan langsung oleh Sugeng dan ER.” tuturnya warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara Muhammad Gofur Selaku ASPER KRPH Jember Utara, ketika dikonfirmasi via telpon WhatsApp pada. Jum’at 12 Februari 2021, mengatakan, bahwa dikawasan tersebut belum ada penebangan secara resmi.
“Untuk saat ini pak mantri tak suruh ngecek tentang kebenarannya. karena di sana tidak ada potensi Jati, dan masih belum ada penebangan mas,” jelasnya.
Ironisnya, setelah awak media meminta ijin untuk menayangkan pemberitaan terkait hal tersebut, Asper enggan untuk di britakan karena ingin mengetahui kebenarannya terlebih dahulu.
“Jangan dulu mas, karena saya juga belum tahu dan tadi mantrinya tak suruh cek tentang kebenarannya mas,”
lebih lanjut Asper pada. Sabtu 12 Februari 2021. “Sepertinya saya melihat foto itu adalah pencurian yang gak diambil tapi kayunya hanya dipotong mas.” pungkasnya Muhammad Gofur.
Perlu di ketahui tingginya tingkat rusaknya lingkungan hutan produksi akibat penebangan yang telah di lakukan oleh oknum -oknum tidak bertanggung jawab di area hutan KPH Jember Utara perlu perhatian dari pejabat yang berwenang dan memberikan sangsi sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku. (Dhofir)








