Kutaikartanegara, LENSANUSANTARA.CO.ID -Komisi I DPRD Kukar Gelar hearing terkait tuntutan hak kewajiban (upah kerja) eks karyawan PT ‘Kaltim Diamond Coal’ (KDC) di lantai 2 ruangan rapat Komisi I DPRD Kutaikartanegara, Senin 22/02/2021.
Hearing yang di gelar tersebut berkaitan dengan keluhan pengaduan eks karyawan PT. Kaltim Diamond Coal berupa hak kewajiban gaji yang belum terbayarkan, yang di hadiri DPRD Komisi I Kukar, Kadis Disnaker Kukar, Management PT.KDC, BPJS Kesehatan, Eks Karyawan PT.KDC Dan LBH kuasa Hukum Eks Karyawan.
Tuntutan eks karyawan PT.KDC yang berlokasi di Kecamatan Marangkayu kabupaten kutaikartenegara tersebut berupa gaji tertunggak sekitar 7 bulan, THR 2020 yang belum terbayar, kejelasan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan dan uang penggantian hak dan uang pisah yang bagi karyawan yang resign secara sukarela sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 162 ayat 1.
Sebagian besar eks karyawan resign secara sukarela dikarenakan ketidak jelasan perusahaan untuk membayar gaji, sehingga karyawan tersebut berhenti dengan sendirinya dan berusaha mencari pekerjaan lain.
“Saya capek di janji oleh pihak perusahaan mas, sedangkan kami kerja buat keluarga malah yang kami dapat banyak capek aja makanya saya resign dan rencana cari kerja lain”, ucap eks karyawan JA (28).
Hal tersebut di benarkan oleh pihak LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Sekaligus kuasa hukum eks Karyawan Supardi,S.Pd, SH dimana Pihak perusahaan belum memberikan kewajiban kepada mantan karyawan sehingga kebanyakan dari mereka resign denga sendirinya dan beralih mencari pekerjaan lain.
“Kami dari LBH yang mewakili akan berupaya memperjuangkan Hak eks karyawan yang belum di bayarkan selama 7 bulan begitu juga THR yang menjadi kewajiban, apa lagi di masa pandemi ini cari pekerjaan yang susah. Dan harapan kami tuntutan harus di penuhi apabila tidak akan kami proses lebih lanjut”, jelas ujar bang Pardi.
Usai Hearing pertama, yang di adakan oleh Komisi I DPRD kabupaten kutaikartenegara Supriyadi,S.Pd.i,M.Pd Selaku Ketua Komisi I menegaskan kami sebagai Penengah memfasilitasi juga mencari solusi terbaik dan DPRD tempatnya amanah UUD 23 musyawarah dan mufakat dan sudah mendengarkan keluhan eks karyawan begitu juga tanggapan dari pihak perusahaan.
“Insnya Allah ada rapat lanjutan Minggu kedepan akan di di hadirkan Direktur utama PT KDC Pemilik IUP MMC Dan MPK agar progres MoU bisa seutuhnya dapat informasi lebih jelas” ucap Supri.
Dan kami dari DPRD komisi I meminta dari Disnaker Kukar untuk meminta anjuran dan sekaligus dari dinas BPJS kesehatan untuk bisa mereview karyawan dari 58 orang di usulkan di awal tuntutan dan apabila ada tambahan karyawan yang ingin memperjuangkan haknya silahkan masukkan data ke teman-teman LBH sekaligus kuasa hukum eks karyawan PT.Kaltim Diamond Coal, tambahannya. (Haerul)