Berita

Anggota DPRD Kaltim Komisi III Sarkowi Tanggapi Revisi UU No.25 Tahun 1956

×

Anggota DPRD Kaltim Komisi III Sarkowi Tanggapi Revisi UU No.25 Tahun 1956

Sebarkan artikel ini

Samarinda, LENSNUSANTARA.CO.ID – Bebera waktu lalu Team dari DPR RI akan merevisi Undang – Undang Sementara Nomor 25 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Otonomi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Example 300x600

Dengan masuknya Kaltim dalam UU tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Kader Dari Partai Golkar Sarkowi meminta agar Kalimantan Timur untuk pro aktif dalan memberikan saran dan masukan.

“Saya harapkan DPRD Kaltim, Gubernur Kaltim, dan lembaga perguruan tinggi aktif dalam melengkapi substansi UU tersebut,” pinta Sarkowy ditemui Saat Rapat Paripurna Selasa 30/03/2021.

Tahun ini, DPR RI Dari Komisi II persiapan untuk perubahan beberapa UU daerah, termasuk UU kaltim Diminta masukan substansi perubahan itu.

Karena ini menyangkut perkembangan daerah Kaltim dan terpilihnya Kaltim sebagai Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, Sarkowi menegaskan perlu adanya lebih banyak masukan dan saran dari Kaltim sendiri.

“Poin poin yang saya inginkan ada penambahan pasal dalam UU adalah hak Kaltim soal pendapatan dari sektor pertambangan, pembiayan rehabilitasi lingkungan, dan masuknya pasal kearifan lokal,” terang politisi Golkar.

Mengenai pendapatan dari sektor pertambangan, saat ini perizinan pertambangan ditarik kewenangannya langsung ke pusat. Namun, Sarkowi meminta paling tidak Kaltim mendapatkan pendapatan dari sektor tersebut.

Dari sisi pembiayaan rehabilitasi lingkungan, Sarkowy meminta agar ada aturan dalam UU. Selama ini hanya Kaltim saja yang membiayai perbaikan lingkungan atau reklamasi pasca pertambangan.

“Tambang batu bara ini muaranya ke pusat juga, kenapa tidak dimasukkan dalam UU agar ada porsi anggaran dari pusat untuk membantu perbaikan lingkungan yang didasari regulasi UU,” tegas Sarkowi.

Politisi dari Kader Golkar ini juga meminta adanya penambahan pasal tentang kearifan lokal Kaltim. Hal ini disebabkan, selama ini kearifan lokal tidak didanai dan dipayungi oleh UU, Pintanya. (Haerul)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan