Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Proyek infrastruktur penambahan gudang Dinas kesehatan (Dinskes) kabupaten Kampar provinsi Riau diduga tabrak undang undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Tidak ditemukan papan plang merek proyek infrastruktur Dinkes , berapa jumlah nilai anggaran, angaran tahun berapa, pelaksana dimulai dari tanggal berapa dan juga masa pemeliharaan berapa hari.(19/7/2021)
Tidak adanya ketransparan Ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Udo Muslim menegaskan Senen (19/7/2021).
“Atas kelalaian yang telah di awasi oleh Dinkes Kampar contohnya saja tidak ada keterbukaan publik, siapa pejabat pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Kampar dan Kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinkes Kampar.
“Seharusnya pejabat Dinkes Kampar mengingatkan kepada kontraktor proyek agar menta’ati aturan. dengan memasang plang merek anggaran, karena di negara kita ini adalah negara hukum, apa salahnya di ikuti aturan yang telah di tetapkan oleh negara republik Indonesia, jangan seenaknya untuk di langgar,”tegasnya.
Hingga berita di tulis pihak kontraktor, dan juga kepala Dinkes kabupaten Kampar belum ada hasil saat dikonfirmasi, terkait proyek infrastruktur gudung Dinkes kabupaten Kampar provinsi Riau.(dsl)