Berita

PLT Kadisdikbud Bondowoso Imbau Sekolah Tidak Jualan LKS

×

PLT Kadisdikbud Bondowoso Imbau Sekolah Tidak Jualan LKS

Sebarkan artikel ini
Haeriyah Yuliati. PLT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso. (Foto: Ubay/Lensa Nusantara)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID
Dampak pandemi Covid 19 ditambah pemberlakuan PPKM di Bondowoso, mengakibatkan perekonomian masyarakat turun drastis.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso, Haeriyah Yuliati menuturkan, dimasa-masa sulit akibat pendemi seperti ini, ia menghimbau lembaga atau Sekolah Dasar tidak membebani wali murid dengan menjual LKS (lembar kerja siswa).

Example 300x600

“Jadi Sekolah harus bijak, apalagi masa-masa sekarang ini. Sebisa mungkin tidak ada lagi pembebanan LKS kepada wali murid. Upayakan semuanya dipenuhi dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ucapnya saat dikonfirmasi di ruang Kerjanya. Selasa, (3/8/2021.

BACA JUGA :
Kodim 0822 Bondowoso Gelar Refleksi dan Renungan Akhir Tahun 2022

Sekarang, kata dia, sistem pembelajaran secara daring. Ada hal-hal yang bisa di efisiensi dari dana BOS untuk pelayanan proses pembelajaran kepada siswa dimasa pandemi ini.

“Harapan saya, Lembaga atau sekolah bisa lebih bijak, jika LKS itu bisa ditanggung oleh sekolah, tanggung saja. Dan terkait penjualan LKS kepada siswa, jika itu tidak ada diregulasinya, saya rasa lembaga tidak akan berani melakukan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid kurikulum Disdikbud Bondowoso, Agus Santoso dikonfirmasi terpisah, mengatakan, penjualan LKS kepada murid itu tidak dibenarkan.

BACA JUGA :
Nekat Jual Pil Koplo, Warga Maesan Bondowoso Diringkus Polisi

“Caranya tidak harus beli, bisa fotokopy digandakan dengan siswa mencatat,” kata dia.

Adapun aturan terkait hal itu, tertera dalam Permendiknas Nomor 2, Tahun 2008 TENTANG BUKU.
Pasal 11 : Pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan, pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan atau kepada satuan pendidikan yang bersangkutan, kecuali untuk buku-buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh Departemen.

BACA JUGA :
Tiga Bulan Perangkat Desa di Bondowoso Tidak Digaji, Ternyata Ini Penyebabnya

Dan diperkuat dengan PP Nomor 17 Tahun 2010. Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Larangan
Pasal 181:
Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan
pendidikan. (ubay)

Tinggalkan Balasan