Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Acara pengukuhan Abdul Malik sebagai Niniok Datuok Rajo Dubalai di laksanakan di Muara takus Rumah Siompu /Istano Niniok Datuok Rajo Duobalai pada hari Sabtu,tgl 24 Juli 2021 pekan lalu.
Prosesi pengukuhan tersebut di laksanakan oleh Dungka sebagai Soko Niniok Datuok Rajo Duobalai yang tertua,menyerahkan kepada Abdul Malik kopiah kebesaran dan Jabatan Niniok Datuok Rajo Duobalai tersebut.
Acara pengukuhan tersebut,sudah sesuai dengan tata cara dan mekanisme adat istiadat yang berlaku,saat wartawan konfirmasi melalui telpon selulernya,ujar Abdul Malik Kamis (12-08-2021).
‘”Jonjang ala di tingkek,pamatang ala di tuwik”ujarnya.
Terkait pengukuhan tersebut Nasrul yang mengklaim juga sebagai Niniok Datuok Rajo Dubalai tidak terima dan akan membawa ke jalur hukum. Abdul Malik Niniok Datuok Rajo Dubalai mengatakan,kalau itu jalan terburuk dari yang terburuk apa boleh buat, paparnya.
Lanjut di katakannya,”upaya mediasi secara kekeluargaan dan tingkat Desa serta Polsek sudah saya upayakan,namun yang bersangkutan tidak mau hadir,” jelasnya lagi.
“Koghe batu bisa di takiok,tapi kalau koghe hati…?,di situ Pulo tanggi kan ontok,di situ pulo buayannyo di gantung.
Oleh karena dia,sudah memulai untuk lapor melapor,saya akan lapor juga atas beberapa dugaan,ujar Datuok Malik.
1.Dugaan Fitnah yg keji (kowuo di hulunyo),hrs di pertanggung jawabkan,(Fitnah & UU ITE).
2.Dugaan penyalah gunakan jabatan (menghibahkan tanah Ulayat seluas 62 Hektar )
3.Dugaan penyalah gunakan dokumen palsu.
Sementara itu,Nasrul saat di konfirmasi melalui telpon selulernya hingga berita ini ditayangkan belum membuahkan hasil. (dsl)