Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam menekan angka peredaran rokok ilegal di pulau Madura, berbagai tindakan yang sudah dilakukan Bea Cukai Madura, salah satunya melalui sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha maupun kepada masyarakat sebagai pengguna, Jum’at (13/08/2021).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin, mengatakan, sosialisasi dan edukasi terkait rokok ilegal sudah menjadi rutinitas Bea Cukai sebagai tindakan preventif untuk mencegah makin maraknya peredaran rokok ilegal.
Dan penyebab menurunnya peredaran rokok ilegal di Madura khususnya di Kabupaten Pamekasan, jelasnya disebabkan oleh faktor adanya sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum yang dilakukan pihaknya bersama pemerintah daerah dan penegak hukum setempat.
“Meskipun belum bisa bersih sepenuhnya, tapi kalau dilihat dari kaca mata kami, telah terjadi penurunan angka rokok ilegal,” katanya.
Masih kata Zainul, dengan menurunnya peredaran angka rokok ilegal menandakan tingkat kepatuhan pelaku usaha maupun masyarakat pengguna selaku konsumen dari tahun ke tahun semakin tinggi.
“Ini menandakan kepatuhan pelaku usaha (produsen) dan masyarakat pengguna semakin tinggi,” ucapnya.
Sementara itu, untuk ukuran tingkat kepatuhan khususnya rokok, menurutnya diukur dari dua komponen yang mempengaruhi diantaranya produsen dan konsumen.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, untuk lebih memasifkan lagi dalam melakukan sosialisasi pihaknya tidak hanya dengan melakukan sosialisasi tatap muka langsung dengan masyarakat, namun pihaknya juga memanfaatkan keberadaan media.
“Dalam mensosialisasikan tentang barang kena cukai maupun rokok ilegal, kami bekerjasama dengan beberapa media termasuk juga menggunakan media sosial yang kami miliki,” pungkas Zainul Arifin.(Rofiudddin/Adv)