Kriminal

Polisi Tangkap Maling Didalam Rumah Warga, Satu Orang Pelaku Masih Buron

×

Polisi Tangkap Maling Didalam Rumah Warga, Satu Orang Pelaku Masih Buron

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – akibat kepergok mencuri didalam rumah warga dijalan Bulak banteng Gg. Lebar Surabaya satu dari dua pelaku ditangkap unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Senin 09 Agustus 2021 sekitar pukul 15.00 Wib WIB.

Example 300x600

Satu pelaku yang diamakan adalah M. Fauzi (31) Th. warga Jalan Bulak Banteng Kidul Surabaya. sementara pelaku RM berhasil melarikan deri dari kejaran warga sehingga polisi kini menetapkan RM sebagai DPO (Daftar pencarian orang)

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi menjelaskan atas kejadian itu bermula ketika korban sedang berada di dalam rumah dan tiba tiba melihat ada dua orang pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil dompet serta HP yang ada di atas meja tersebut.

“saat itu korban meletakkan dompet yang berisikan uang tunai dan HP milik temanya diatas meja, begitu melihat ada dua orang masuk. korban lalu berteriak maling sehingga pelaku ketakutan dan melarikan diri menggunakan sepeda motornya.” Kata Suryadi, Kamis (12/08/2021)

Pelaku yang melarikan diri dengan menggunakan motornya itu dikejar oleh korban serta warga sekitar untuk menangkap para pelaku pencurian tersebut. Namun pelaku ini mengalami sial lantaran terjatuh dari motornya sehingga korban yang dibantu warga berhasil menangkap satu pelaku M Fauzi.

“Sementara pelaku lainya yaitu RM berhasil melarikan diri dari kejaran warga dan petugas yang saat itu sedang patroli tak jauh dari lokasi kejadian. Sehingga polisi langsung mengamakan pelaku dan membawanya kepolsek guna proses penyidikan.”Ujarnya.

Lanjut, suryadi mengatakan sebelum kejadian. dua pelaku itu menggunakan motor dengan mengelilingi pemukiman warga dan mengincar rumah yang di tinggal oleh korban. Setelah mendapatkan lalu mereka ini masuk dan mengambil barang milik korban yang beda di dalam rumah.

“Dari tangan tersangka M. Fauzi, Petugas mengamakan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih Nopol L 4852 XU yang digunakan sarana oleh pelaku dan 1 (Satu) buah Dompet warna Coklat milik korban.” Tegasnya mantan kanit PPA (Perlindungan perempuan dan anak) polres pelabuhan tanjung perak surabaya ini.

Suryadi menambahkan. Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, Tersangka M. Fauzi kini sudah ditahan dirumah tahan milik polsek kenjeran surabaya untuk menjalani proses hukuman.

“Sementara pelaku lainnya. RM kini masih kami kejar untuk mengetahui dimana ia bersembunyi hingga kami tetapkan RM ini sebagai daftar pencarian orang ( DPO).”pungkasnya.

Reporter : pan

Tinggalkan Balasan