Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pengambilan material menggunakan alat ekskavator yang di duga tidak mengantongi izin di Desa parit Baru kecamatan Tambang kabupaten Kampar provinsi Riau sepertinya perlu di tertipkan.
Impormasi yang di rangkap media ini galian c tersebut diduga di back up oleh oknum Kepala Desa setempat. warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan bahwa aktifitas penambangan pasir ilegal diduga diberikan ijin oleh oknum Kepala Desa ujarnya Selasa (13/07/2021).
Masih keterangan dari narasumber ini, disampaikan bahwa warga desa kecewa berat dengan ulah oknum Kepala Desa Parit Baru yang tidak peduli dengan nasib lingkungan sekitar. Terlebih sungai tersebut menjadi tempat mencuci pakaian oleh warga sekitar bantaran sungai.
Kini kondisi sungai sudah tidak layak digunakan warga dibantaran sungai, karena kondisinya sudah keruh kecoklatan. Lingkungan sekitar sungai kami rusak parah dan sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh warga,” Desa Parit Baru.
Selanjutnya, ia berharap agar aparat penegak hukum bisa menindak tegas setiap kegiatan ataupun aktifitas dari perusahaan yang melanggar dan lebih-lebih tidak mengantongi ijin galian C.
Dalam aktifitasnya, juga tidak memperhatikan waktu operasi, mereka beraktifitas pada saat jam ibadah warga, sehingga ibadah jadi terganggu karena kebisingan akibat aktifitas truk angkutan yang lalu lalang,” paparnya melalui via WhatsApp.
Terakhirnya ia menyampaikan, sampai saat ini masih melakukan aktifitasnya meskipun tanpa mengantongi ijin galian C. Dimana kepada oknum Kepala Desa setempat dalam memuluskan usaha penambangan pasir ilegal itu pungkasya.(dsl)