Kaimana, LENSANUSANTARA.CO.ID – Terhitung kurang lebih hanpir setahun tidak dilaksanakan sekolah tatap muka, namun tetap dilakukan secara daring akibat pandemi COVID-19, akhirnya belajar tatap muka terbatas khususnya pada program pendidikan dasar yakni tingkat TK, SD, dan SMP, perdana dimulai di Kaimana, pada Senin 30 Agustus 2021.
Pelaksanaan belajar tatap muka terbatas ini, dilakukan berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) empat Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan, serta juga mengacu pada surat edaran Bupati Kaimana, pertama dan kedua tentang teknis pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga (3).
Hal ini di kemukakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Kaimana, Drs. Ray Ratu D Come, kepada wartawan di Gedung Pertemuan Kaimana, Senin (30/08/2021).
“Dasarnya kita pakai siaran pers tentang surat kesepakatan bersama empat menteri. Kemudian dasar pelaksanaan juga berdasarkan surat edaran kedua dan ketiga, tentang pelaksanaan PPKM level 3. Dimana pendidikan wajib dilaksanakan dengan tatap muka 50 persen, dan pembelajaran jarak jauh 50 persen,” jelas Ray Ratu D Come.
Lanjut Ray, menyebutkan, bahwa teknis pelaksanaan belajar tatap muka terbatas ini diserahkan sepenuhnya ke pihak sekolah, dengan tetap mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan.
“nah sebagai bentuk pengawasan, Nantinya akan kami tinjau lagi kesetiap sekolah, Sehingga kami berharap setiap satuan Pendidikan yang ada di Kaimana, dapat melaksanakan pembelajaran tatap sesuai SOP protokol kesehatan Artinya 50 persen tatap muka terbatas, dan 50 persen pembelajaran jarak jauh atau daring, selain itu kami juga meminta setiap satuan pendidikan, yang ada di Kaimana ini untuk dapat menerapkan prokes saat proses pembelajaran tatap muka berlangsung,” Pungkasnya
Selain itu, Sebagai Kadis Pendidikan, menegaskan, jika ada sekolah yang siswanya maupun tenaga pendidik, terpapar Covid. Maka pembelajaran dilaksanakan secara jarak jau atau daring, sambil menunggu pihaknya melakukan koordinasi dengan Tim Satgas COVID-19 kabupaten Kaimana.
“Jika ada guru atau sisiwa yang terpar Corona, maka sudah tentu sekolah tersebut hanya melakukan pemberian tugas dan modul. Sambil menunggu kami melakukan koordinasi dengan tim satgas Covid, sekaligus akan dilakukan pemantauan, jika memungkinkan untuk dilaksanakan pembejaran, ya dilaksanakan sesuai surat edaran,” Tegasnya.(KEN)