Samarinda, LENSANUSANTARA.CO.ID – Rencana aksi untuk menyampaikan aspirasi dilakukan oleh Persatuan Leveransir Bahan Bangunan (PLBB) kota Bontang ke Kantor Gubernur Kaltim dan Balai Gakkum KLHK atas dugaan penahanan seorang rekannya bernama Muliyadi dan 1 unit mobil truk KT 8603 RE, batal terlaksana.
Pasalnya, puluhan mobil truk yang digunakan oleh peserta aksi tertahan di ruas depan bandara APT Pranoto Samarinda pada Rabu 1 Agustus 2021.
Melalui konferensi pers yang berlangsung di ruang rapat Gakkum KLHK Kalimantan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea dengan tegas membantah tudingan penahanan terhadap Muliyadi.
Sementara, terkait dengan rencana aksi yang akan dilakukan oleh PLBB, terang dia, hanya terkait penanganan kasus penambangan batu yang dilakukan oleh beberapa orang di Hutan Lindung Bontang Kilometer 18 pada tanggal 26 Juli 2021 lalu.
Kasusnya ditangani oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan. “Kasus sudah masuk tahap P21, sehingga berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim,” ucapnya, Rabu sore.
Dikatakannya, pihaknya telah melakukan dialog secara virtual dengan pihak PLBB. Dari dialog tersebut, pihak PLBB mengajukan beberapa tuntutan. Yakni, pihak PLBB menuntut dibebaskannya seorang yang menurut mereka ditahan di Balai KLHK Wilayah Kalimantan, berikut mobil truk yang menjadi alat bukti.
“Kami jelaskan, orang yang dimaksud tersebut atas nama Muliyadi tidak pernah ditahan di kantor ini, dan tidak berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Kami juga tidak mengetahui motivasi apa, sehingga dalam surat resmi menyebut saudara Muliyadi ditahan di Balai Gakkum. Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada tahanan kami atas nama Muliyadi,” tegasnya.
Eduward Hutapea mengakui, ada 2 orang yang statusnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 18/2013 tentang Pemberantasan, Pencegahan dan Kerusakan Hutan. Masing-masing insial J (52) sebagai pemodal sekaligus pemilik alat berat untuk menambang batu dan MZ (24) yang berperan sebagai operator.
“Dalam pelaksanaan kegiatan tanggal 26 Juli 2021, kami mengamankan 4 orang yang terduga sebagai pelaku dari lokasi, yang di antaranya adalah Muliyadi. Muliyadi ini perannya sebagai supir kendaraan yang mengangkut batu. Tapi dia ini berdasarkan pemeriksaan tidak memenuhi unsur-unsur ditetapkan sebagai tersangka sehingga tidak ditahan. Satunya lagi, buruh pemecah batu, juga tidak ditahan,” terangnya.
Pasca ditetapkannya status tersangka atas J dan MZ berselang 2 hari setelah penangkapan, Muliyadi dan seorang rekannya dipulangkan. “Terhadap kasus ini telah diterima berkas penyidikannya dan telah dinyatakan P21. Bersamaan waktu, telah kami serahkan 2 tersangka berikut alat bukti ke Kejati Kaltim pada 31 Agustus 2021,” bebernya.
Menurutnya, J dan MZ dijerat dengan pasal 19 huruf a Junto Pasal 94 ayat 1 hurup a Junto Pasal 98 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pemberantasan, Pencegahan dan Kerusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan. (Haerul)