AdvertorialBeritaPemerintahan

Bahaya Rokok Ilegal, Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura Sosialisasi Pentingnya Cukai

×

Bahaya Rokok Ilegal, Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura Sosialisasi Pentingnya Cukai

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemkab Pamekasan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Bea Cukai Madura untuk yang pertama hari ini melakukan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, yang bertempat balai Desa Klompang Barat, pada Rabu (15/9/2021).

Example 300x600

Sedikitnya ada tujuh desa di Kecamatan Pakonh yang hadir untuk ikut kegiatan tersebut. Di antaranya Desa Bajang, Banban, Bandungan, Bicorong, Cenlecen, Klompang Barat, dan Lebbek.

Hadir dalam kesempatan tersebut, di antaranya tim dari Bea Cukai Madura, sejumlah pejabat pelaksana teknis kegiatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Camat, Kepala Desa dan Tokoh setempat.

Kepala DPMD Pamekasan Ach Faisol melalui Achmad Zainullah mengatakan, bahwa dalam hal pelaksanaan sosialisasi masih baru dan perlu banyak belajar penataan acara, penyusunan programya, keterlibatan OPD lain, sehingga bisa menjawab pertanyaan dari peserta.

“Memang ada pertanyaan yang harus kita kaji ulang, untuk usulan ditampungnya dinas-dinas terkait, terkait masalah tembakau. Khususnya dinas pertanian”, katanya.

Sementara itu, Tim Fungsional Bea Cukai Madura Tesar Pratama yang hadir menjadi narasumber menyampaikan kepada peserta, bahwa rokok ilegal sangat berbahaya tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga pemerintah.

“Otomatis jika rokok ilegal itu banyak di masyarakat, artinya penerimaan negara yang seharusnya masuk ke kas negara itu potensial hilang”, ungkapnya.

Tesar menambahkan, bagaimana masyarakat untuk ikut andil dalam upaya pemerintah dalam menekan angka rokok ilegal.

“Bea cukai tidak bisa sendiri, kami harus di bantu oleh rekan-rekan masyarakat, dimana mereka bisa membantu kami dengan cara yang lebih mudah. Dengan tidak mengkonsumsi rokok ilegal dan dan tidak menjual rokok ikegal, ataupun dengan memberitahu kepada kami apabila menemui adanya rokok ilegal yang masih beredar cukup menghubungi kami di whatsapp 081234736644”, imbuhnya.

Selanjutnya, Kepala Desa Klompang Barat sangat mengapresiasi sosialisasi DBHCHT, karena masyarakat masih banyak yang kurang memahani tentang cukai ini.

“Setelah adanya sosialisasi ini, tentunya masyarakat mulai sadar. Dan dari penjelasan tadi bahwa hasil pajak ini sangat membantu pembangunan di desa sehingga langsung dirasakan oleh masyarakat”, jelasnya.(ADV/Rofiudddin)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan