AdvertorialPemerintahan

Sosialisasi DBHCHT, Pemkab Pamekasan Gandeng KIM

106
×

Sosialisasi DBHCHT, Pemkab Pamekasan Gandeng KIM

Sebarkan artikel ini


Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akan menggandeng Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dalam mensosialisasikan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Senin (06/09/2021).

Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Pamekasan, Arif Rachmansyah, mengatakan, jika tahun ini pihaknya akan melibatkan KIM yang dulu kita kenal sebagai klompencapir sebagai gras road pemberitaan di desa.

Example 300x600

“Kenapa kami melibatkan mereka, karena justru mereka yang paling awal menangkap permasalahan terkait DBHCHT ataupun informasi-informasi terbaik terkait bagi hasil cukai ini yang ada di desa terutama yang dekat dengan pabrik rokok,” kata Arif di kantornya kemarin.

BACA JUGA :
Kapolres Pamekasan Pimpin Langsung Serah Terima Jabatan Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan Kapolsek Pademawu

Ia menambahkan, keterlibatan KIM dalam mensosialisasikan dana bagi hasil cukai menurutnya memang sudah direncanakan sebelumnya.

“Jadi semuanya ini kita rencanakan dengan baik karena kami berfikir secara teori perencanaan yang baik itu lima puluh persen kesuksesan,” tambahnya.

Ia berharap, dengan menggandeng KIM kegiatan sosialisasi dalam mengedukasi masyarakat mendapatkan hasil yang maksimal.

BACA JUGA :
Tepati Janjinya, CEO PR. Ayunda Pamekasan Langsung Pekerjakan Kakaknya Aulia Nur Fadillah

Dan menurutnya, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi keterlibatan KIM dalam sosialisasi DBHCHT itu, pertama karena KIM merupakan lembaga yang memiliki payung hukum yang keberadaannya resmi diakui oleh pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kedua KIM adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.

” Dan yang ketiga yakni karena KIM sesuai dengan ketentuan ini merupakan wahana informasi, yang isinya bisa melalui produksi informasi atau diseminasi dari berbagai informasi yang beredar di berbagai media,” ujar Arif.

BACA JUGA :
Tingkatkan Layanan, RSUD Asembagus Situbondo Lakukan Peremajaan Alkes dengan Anggaran DBHCHT

Lebih lanjut, Kabid IKP pada Diskominfo Pamekasan, ini juga menyampaikan bahwa media yang dikelola oleh KIM nantinya diharapkan juga memiliki tanggung jawab sosial kepada kelompoknya sendiri dan masyarakat.

“Diharapkan media yang dikelola oleh KIM nantinya juga memiliki tanggung jawab sosial, baik kepada para kelompoknya maupun kepada masyarakat yang ditargetkan menjadi sasaran penerima informasi tersebut,” pungkasnya. (Rofiudddin/Adv)

Tinggalkan Balasan