BeritaPemerintahan

Kejari Kaimana Serahkan Uang Penganti Kasus Tipikor Pematangan Talud PLTG ke Pemkab Kaimana

×

Kejari Kaimana Serahkan Uang Penganti Kasus Tipikor Pematangan Talud PLTG ke Pemkab Kaimana

Sebarkan artikel ini

Kaimana, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana Jalan Nikolas Kabes,Kaupaten Kaimana Papua Barat. Pada Senin (20/9/2021). Telah menyerahkan Uang Penganti perkara tindak pidana korupsi pematangan talud Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) berukuran ( 100 M x 200 M) dengan Nilai Proyek sebesar 18.280.000.000 Miliar, yang di kerjakan Oleh PT.Selatan Indah, menggunakan Dana APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2017, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (DPUPR) Kabupaten Kaimana.

Example 300x600

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Wahyudi Eko Husodo,SH,MH, dalam siaran Pers bernomor :PR-04/R.2.14/Kph.3/09/2021 mengatakan berdasarkan putusan pengadilan tindak pidanan korupsi kelas I B Manokwari Nomor : 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mnk tanggal 24 Februari 2021 atas anama terpidana Pieter Thie alis Honce. Membayar uang penganti perkara tipikor kepada Pemda Kaimana sebesar Rp.357.895.641.

“pada hari ini,Kami Kejaksaan Kaimana melalui Jaksa Eksekutor telah menyerakan uang Penganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Pematangan Talud PLTG Kaimana Sebesar Rp.357.895.641. ke kas daerah pemda kabupate kaimana yang diterima langsung oleh Sekertaris BPKAD Kabupaten Kaimana Theodorus Kirwa,SE.,”Jelas Kejari Kaimana.

Kejari Wahyudi Eko Husodo Lanjut menyebutkan bahwa selain penyerahan Unag Teresebut, juga dilakukan penandatanganan berita acara oleh Pihaknya bersama Penda Kaimana dan disaksisakn langsung olehnya bersma Bupati Kaimana,Freddy Thie.

“berita acara juaga telah ditandatangani oleh Pak Willy Ater,SH, selakau Kepala seksi Tindak Pidana khusus Kejari Kaimana, dan sekretaris BPKAD Kaimana Pak Theodorus Kirwa,SE, Selanjutnya Uang Tersebut langsung disetor ke kas daerah dabupaten kaimana, melalui Bank Papua Kaimana,” Ucapnya.

Ditempat yang sama, Bupati Kabupaten Kaimana, Freddy Thie mengatakan, bahwa sebagai pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada pihak kejaksaan negeri kaimana, yang telah membatu pemerintah daerah dalam penyelamatan keuangan daerah.

“Sebagai Pemerintah Daerah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan kaimana, karena bukan hanya penanganan perkara yang menindakan seseorang, namun pihak kejaksaan kaimana juga membantu penyelamatan keuangan daerah yang selanjutnya akan disetor ke kas daerah untuk dapat digunakan dalam proses pembangunan dikabupaten kaimana ini kedepannya,” Ungkap Bupati Freddy Thie.

Sebagai Orang Nomor Satu di Kabupaten Kaimana ini, Freddy Thie, mengakui bahwa Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Kaimana terlah membangun kerjasama yang baik, sehingga hal ini patut di jaga dengan baik.

‘Sudah tentu kerjasama yang dibangun selama ini baik antara Pihak pemerintah daerah dengan rekan rekan Forkopimda, kiranya kita selalu menjaga kebersamaan ini demi kemajuan kabuoaten kaimana yang kita cintai,”Pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa Pimpinan PT.Selatan Indah, atau Pieter Thie alias Honce terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.1.793.851.488,22, sehingga terhadap terpidana selain dijatuhkan hukuman pidana badan berupa pidana penjara, tetapi juga dipidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.793.851.488,22. Selain itu mengingat terpidana sebelumnya sudah melakukan pengembalian sebagian dana ke kas daerah kabupaten kaimana sebesar Rp.1.435.955.847,22. Oleh karena itu kepada terpidanan Pieter Thie alias Honce, dibebankan untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp.357.895.641, yang akan disetor ke kas daerah kabupaten kaimana melalui Bank Papua Pada Hari ini Senin (20/9/2021). (KEN)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan