Batubara, LENSANUSANTARA.CO.ID – 67 orang warga desa Pematang Panjang kecamatan Lima Puluh Pesisir menyurati DPRD kabupaten Batubara soal jabatan Kadus IV yang berdomisi didusun VI dituntut mundur, akhirnya kandas karena menurut komisi I DPRD kabupaten Batubara tidak menyalahi aturan .
Sidang rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi I dipimpin Azhar Amri,Surianto Damanik,Surya Citra Bangun sebagai anggota bersama unsur pemerintahan,Rahmad perwakilan PMD,sekcam Sabri mewakili camat Lima Puluh Pesisir dan Kabag Hukum Pemkab Batubara Rahmad Siregar SH.
Azhar Amri ketua komisi I,usai rapat menjelaskan sesuai ketentuan tentang perangkat desa soal kadus itu ,tidak ada larangan berdomisili didusun lain sepanjang masih bertempat tinggal di desa tersebut.Aturan perda no 9 tahun 2021 hasil revisi dan verifikasi terbaru gubernur Sumut yang diterima pemkab diusulkan beberapa waktu sebelumnya memuat point’ tentang kadus wajib berdomili didusun tempat ia bertugas telah dicoret karena bertentangan dengan peraturan Mendagri no 67 tahun 2017 tidak ada larangan jelas Azhar. Ia pun menjelaskan hasil rapat sepakat dan menyarankan kepada Kadus dusun IV agar pindah rumah kedusun IV untuk menyahuti aspirasi warga yang mempersoalkannya dan disanggupi kadus tersebut karena iapun punya tanah untuk dibuatkan rumah di dusun IV terang Azhar lagi.
Usai rapat Kabag hukum Rahmad Siregar menolak memberi keterangan kepada Lensa Nusantara
Karena menyangkut soal revisi perda nomer 9 tahun 2021 dicoret padahal ketelitian dan penomoran dibawah Pengawasan Kabag hukum apalagi bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi .
Keterangan lain didapat dari sekcam. Sabri SH yg ditemui usai rapat RDP menjelaskan ada 67 warga dusun IV membubuhi tanda tangan penolakan domisili di dusun VI yang diketuai Abdul Jalil laporan yang ditujukan ke pemkab dan DPRD itu akhirnya menjadi bahasan di rapat RDP dengan komisi I DPRD kabupaten Batubara.(Irwansyah).