BeritaKriminal

Polsek Tegalsari Surabaya Gagalkan 1.000 Butir Pil Koplo Siap Edar

47
×

Polsek Tegalsari Surabaya Gagalkan 1.000 Butir Pil Koplo Siap Edar

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lantaran terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis pil Koplo (LL) pria asal Tambaksari Surabaya diamankan Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya.

Example 300x600

Pria bernama Africius Yohanes Tanudjaya (23) th yang ditangkap polisi di Jalan Bronggalan Sawah Gg. 4F Surabaya itu. merupakan hasil operasi Tumpas Semeru 2021,

Kapolsek Tegalsari AKP Achmad Rahmatullah Dwi Nugroho melalui kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo membenarkan adanya penangkapan tersangka penjualan obat terlarang jenis Dobel L di Jalan Bronggalan Sawah Gg. 4F Surabaya.

“tersangka bersama barang bukti sebanyak 1000 butir pil koplo kini sudah diamakan di polsek Tegalsari surabaya.” Singkatnya. Marji, Minggu (26/09/2021)

Lanjut Marji, Dalam penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Jalan Tempel Sukorejo I Surabaya sering di jadikan tempat transaksi jual beli pil dobel LL atau koplo.

“Begitu mendapatkan informasi, petugas yang sedang melaksanakan kring serse yang tak jauh dilokasi itu langusng menindak lanjuti dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.”ungkapnya.

Marji menambahkan, setelah tersangka ditangkap. untuk mendapatkan barang bukti lebih banyak, petugas reskrim langusng mengeler tersangka kerumahnya dan disana ditemukan 1000 butir pil koplo siap jual.

selain 1000 butir pil koplo jenis dobel L dari dalam rumah tersangka. Petugas juga mengamakan 1 unit Hendphone untuk dibawa kepolsek Tegalsari surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Akibat menjaual pil koplo jenis dobel L. tersangka kini akan mendekam dalam penjara dan ia juga akan dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU RI NO. 36 TAHUN 2009 tentang kesehatan.”pungkasnya.

Reporter: Pan

Tinggalkan Balasan