BeritaDaerah

Kegiatan F.SPTI – K.SPSI di Pusat Pasar Sidikalang Diberhentikan oleh Managemen PD Pasar Sidikalang

×

Kegiatan F.SPTI – K.SPSI di Pusat Pasar Sidikalang Diberhentikan oleh Managemen PD Pasar Sidikalang

Sebarkan artikel ini

Dairi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Buntut dari tawuran yang terjadi pada hari Jumat (24/9/2021) segala kegiatan F.SPTI-K.SPSI di Pusat pasar Sidikalang dihentikan.

Example 300x600

Kejadian yang berlangsung siang hari itu diawali saat kelompok F.SPTI-K.SPSI DPC Dairi yang berada dibawah kepemimpinan Dolok Manalu hendak melakukan bongkar muat yang kemudian didatangi oleh kelompok F.SPTI-K.SPSI Gomgom Panggabean. Setelah terjadi perdebatan suasana kemudian memanas dan akhirnya terjadi tawuran antar kedua kelompok. Beberapa orang mengalami luka ringan setelah BABINSA melerai perkelahian tersebut.

Diketahui perkelahian tersebut juga mengakibatkan sebagian barang milik pedagang rusak.
Setelah kejadian ini, pihak managemen PD Pasar mengadakan rapat di ruangan Dirut PD Pasar. Rapat tersebut dihadiri seluruh dewan direksi PD Pasar, Dirut Jhon Toni Dabutar SH, Dir.umum Lumpin Pangaribuan ST, Dir.ops Candra Simanjuntak, SH.Kabag perekonomian Lipinus Sembiring, Kadis Perijinan Marisi Sianturi, sekretaris Dinas Tenaga Kerja kab. Dairi S.Sihotang dan kedua kubu yang bertikai.


“Kalau saya mengambil kesimpulan dari kejadian keributan kemarin, bahwasanya tidak ada organisasi manapun yang boleh bekerja di pusat pasar Sidikalang. Hal ini harus disepakati.! Kecuali kalau ada perjanjian kerja bersama antara pihak PD.Pasar dengan organisasi lain yang bergerak di bidang apapun yang beroperasi di pusat pasar Sidikalang.” Kata Marisi Sianturi sambil menjelaskan bahwa bukan karena ada serikat atau organisasi dibentuk dan telah mendapatkan SK kepengurusan bisa dengan serta merta bekerja sesukanya di satu perusahaan. Sebaliknya apabila ingin bekerja atau beraktivitas di satu perusahaan, harus terlebih dahulu membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB).


Dir.um PD Pasar Lumpin Pangaribuan ST dengan tegas mengatakan bahwasanya segala kegiatan F.SPTI-K.SPSI di pusat pasar Sidikalang diberhentikan sampai ada keputusan final dari pusat, setelah sebelumnya Jhon Toni Dabutar SH mengajak dan menyarankan agar kedua belah pihak membaur menjadi satu dengan membentuk satu organisasi baru agar bisa secepatnya beke bekerja kembali.


Adapun kesimpulan rapat yang notulennya ditandatangani oleh Dir.ut Jhon Toni Dabutar adalah sebagai berikut.:

  1. Sesuai informasi yang didapat dari Disnaker kab. Dairi yang berupa isi MOU bahwasanya pada tanggal 15-februari-2019, kedua belah pihak sepakat tidak akan melakukan kegiatan apa pun atau dalam keadaan status quo.
    2.SK. kepengurusan itu tidak bisa dijadikan alasan untuk langsung bekerja di pusat pasar Sidikalang tanpa ada perjanjian kerja bersama dengan pihak perusahaan. Organisasi atau serikat tersebut harus terlebih dahulu mengajukan permohonan perjanjian kerja bersama dengan pihak managemen PD Pasar.
  2. Dengan adanya MOU antara kedua belah pihak yg diadakan tanggal 5/Februari/2019 dan kewenangan managemen PD Pasar dilingkungan pusat pasar Sidikalang, managemen PD Pasar mengambil sikap dengan menghentikan segala kegiatan atau operasi F.SPTI K.SPSI di pusat pasar Sidikalang selama satu bulan terhitung sejak tanggal 25-9-2021 s/d 25-10-2021. Pemberhentian ini akan berlangsung sembari menunggu keputusan tetap dari organisasi pusat.

Kesimpulan rapat ini disepakati oleh seluruh peserta rapat dengan menuliskan nama, jabatan dan kemudian membubuhkan tandatangan di selembar kertas yang juga dijadikan daftar absen.(Mula)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan