Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran barang terlarang jenis sabu sabu jaringan Internasional. dua kurir sabu Asal Sampang Madura itu diketahui berinisial FK (25) th dan MJ (20) th,
Keduanya diamankan pada Kamis (16/9/2021), setelah petugas melakukan kontrol delevery terhadap pengiriman paket tersebut. Narkoba jenis sabu-sabu itu di sembunyikan didalam termos.
“Kita melakukan koordinasi dengan Bea Cukai terkait pengiriman paket melalui ekspedisi, hingga tersangkanya 2 orang dapat kami amankan,’ jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anto Elfrino Trisanto saat didampingi oleh kasat resnarkoba, Iptu Hendro Utaryo. Senin (27/9/2021).
terungkapnya kasus ini, anton menjelakan setelah pihaknya menerima laporan dari Bea Cukai Tanjung Perak terkait adanya pengiriman barang dari Malaysia melalui ekspedisi di kawasan Kalianak. Rencananya paket tersebut akan di kirim ke Sampang, Madura.
Dari pengeledahan yang dilakukan oleh petugas didalam paket tersebut berisi Narkotika jenis sabu yang disembunyikan didalam dua termos. Didalamnya itu ada kain bekas gula, ada juga termos dua dan didalam ada bungkus sabu dengan berat 963 gram,”ungkapnya Anton.
Setelah kedua tersangka diamankan oleh petugas, mereka mengaku disuruh oleh seorang penerima barang tersebut yang hingga kini masih dalam pengejaran dan dinyatakan DPO.
“sementara mereka mendapatkan Upah sebesar 10 juta, dalam setiap kali kirim,” imbuhnya.
Anton mengatakan, Kepada Polisi, kedua tersangka ini mengaku baru sekali menjadi kurir. Namun keterangan itu masih terus dikembangkan dan juga memburu pelaku lain sesuai alamat penerima di dalam paket ekspedisi.
Dari kedua tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 963 gram, dua termos, 1 buah kardus paket dan 2 unit handphone
“Tersangka kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya didalam tralis besi dan meraka juga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamanya diatas 15 tahun.” Pungkasnya perwira dengan dua melati dipundaknya.
Reporter: pen