Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai Madura Sosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Tahun 2021, di balai Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur (30/09/2021).
Nampak hadir dalam kesempatan tersebut, dari Bea Cukai Madura, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Disperindag, beserta para undangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pamekasan (DPMD) Ach Faisol melalui Kasubag Perencanaan Achmad Zainullah mengatakan, bahwa DPMD mendapat ploting 400 juta untuk sosialisasi di 18 titik, dengan peserta 35 orang terdiri dari 7 desa.
” Jadi masing-masing Desa ada lima orang utusan, satu unsur dari Desa, unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, BPD dan kelompok tani”, paparnya.
Sementara, untuk lokasi memang DPMD hasil pendampingan dengan provinsi ditaruh di desa. Penentuan itu mengacu kepada hasil tahun kemarin, yang belum melaksanakan ditahun ini akan di gelar ditahun depan.
” Bertahap, karena tahun kemarin sudah gelar seperti di Pademawu Barat sudah di gelar jadi tidak boleh gelar lagi”, Pungkasnya.
Sementara itu, Sunawan Bidang Kepatuhan Internal Bea Cukai Madura menyampaikan, bahwa tujuan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat supaya paham apa itu rokok ilegal atau mungkin mereka kurang tahu juga.
” Tadi sudah di Jelaskan keterkaitan penerimaan juga, bahwa rokok ilegal itu pasti nantinya pihak-pihak itu yang yang untung tidak ada buat kesejahteraan masyarakat. Dari penerimaan cukai nanti akan dikembalikan ke masyarakat. Ada yang buat pertanian membeli alat pencacah dan segala macamnya itu” Tuturnya.(Rofiudddin/Adv)