BeritaKriminal

Tiga Pelaku Pencurian Kabel Telkomsel di Surabaya Dibekuk Polsek Genteng

×

Tiga Pelaku Pencurian Kabel Telkomsel di Surabaya Dibekuk Polsek Genteng

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tiga seorang pria di surabaya terpaksa harus berurusan dengan unit Redkrim Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya. usai melakukan pencurian kabel Telkomsel di Jalan Kusuma Bangsa dan Tidar. pada Minggu 29 Agustus 2021.

Example 300x600

Tiga pria yang diamankan polisi saat itu berinisial MS ,20,asal Lamongan, MDH ,23,warga Pasuruan, dan SST,30, dari Surabaya.

Kapolsek Genteng Kompol Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro melalui kanit Reskrim Iptu Trisno mengatakan ketiga pelaku merupakan pekerja freelance teknisi dari Telkom. Hal itu yang memudahkan mereka melakukan pencurian.

“Waktu beraksi, mereka mengenakan seragam lengkap layaknya pekerja Telkom. Kabel sepanjang 400 meter mereka ambil,” kata Trisno, Kamis, (30/09/2021).

Setelah mendapat laporan dari pihak Telkom, anggota yang dipimpin kanit reskrim langung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan mencari Keberadaan ketiga pelaku

“akhirnya diketahui, mereka ditangkap di tempat tinggal indekos Jalan Kampung Malang. Saat diperiksa pelaku mengaku sudah beberapa kali mencuri dan bukan hanya di Surabaya saja, Pengakuannya di tiga tempat, tetapi satunya di luar Surabaya,” ujarnya.

Lanjut, Trisno. Motif dari ketiga pelaku mencuri kabel tersebut lantaran sepi panggilan. Alhasil pendapatan mereka yang hanya sebagai pegawai freelance tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti 1 rool kabel telkom, 3 baju dinas telkom, 1 buah tangga dan 1 buah gunting besar diamankan dan dibawa kepolsek genteng guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Imbuhnya.

Atas kasus pencurian yang dilakukan oleh para tersangka ini. pihak telkomsel mengalami kerugian sebesar senilai Rp. 23.700.000,(dua puluh tiga juta tujuh ratus ribu Rupiah ).

“Akibat Ulahnya mereka akan mendekam dalam penjara milik polsek Genteng dan ketiganya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.” Tutupnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan