BeritaKriminal

Nyaris Tewas Dihajar Warga, Maling HP di Rusun Sombo Diamankan Polisi

×

Nyaris Tewas Dihajar Warga, Maling HP di Rusun Sombo Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Aksi pelaku pencurian Handphone di Rumah Susun (Rusun) Sombo tepatnya di Simolawang Surabaya yaris jadi bualn bulan warga, Selasa, 28 September 2021, Pukul 06.30 WIB.

Example 300x600

Pelaku diketahui bernama bernama Abdul Wasik (32) warga asal Oro Barat, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, sementara korbannya adalah Misyanto warga Rusun Sombo, Simolawang Surabaya.

Untung pelaku yang sempat digeprek warga saat itu langsung ditangani oleh anggota Reskrim Poksek Simokerto, Polrestabes Surabaya saat melaksakan kring serse yang tak jauh dari lokasi kejadin perkara.

“Pelaku lalu berikut barang bukti HP diamakan dan dibawa kepolsek Simoketo surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Terang Kanit Reskrim Polsek Simokerto Iptu Ketut Redana, Kamis (30/09/2021).

Kejadian itu, Ketut Menjelakan. Abdul ini mengambil satu HP milik Misyanto pengguni Rusun. Dia menyatroni rumah korban yang saat itu sedang tidur sedangkan Handphone (HP) berada di ruang tamu. Apesnya, pelaku yang masuk kerumah korban melalui pintu depan diketahui anak korban yang langsung membangunkannya dari tidur.

“Begitu korban bangun, HP sudah tidak ada di tempat, lalu korban berteriak maling-maling sehingga teriakan itu didengan oleh warga sekitar dan mengejar pelaku.” Jelas dia

Tetiakan itu tak hanya didengar warga, anggota reskrim yang sedang melaksakan kring serse juga mendengar dan langung mengejar pelaku hingga berhasil menangkapnya.

“Pelaku meski sempat mendapatkan bogeman mentah dari warga yang geram atas ulahmya. Lalu anggota reskrim dengan cepat mengamakan pelaku dari amukan warga yang bagitu banyak.” Imbuhnya.

Selanjutnya pelaku berikut 1buah HP merk Advan warna Hijau milik korban dibawa kepolsek simokerto untuk diproses lebih lanjut.

Akibat perbuatanya tetsangka kini akan mendekam didalam penjara, ia juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya diatas 5 tahun.” Tutup Ketut

Reporter: Pen

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan