BeritaKriminal

Pengedar Sabu Asal Dukuh Kupang Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

×

Pengedar Sabu Asal Dukuh Kupang Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang lelaki bernama Fadli Alias FD umur 25 tahun terpaksa harus berurusan dengan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu sabu di wilayah Dukuh Kupang Surabaya. Jumat 01 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

Example 300x600

Pria yang indekos di Jalan Pakis Gunung, Kota Surabaya ini ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa didalam kamar kos itu kerap dijadikan transaksi penjualan barang terlarang jenis sabu sabu.

“Menindak lanjuti informasi tersebut. Anggota Unit III Satresnakoba Polrestabes Surabaya langung bergerak untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelakunya.” Kata Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya. Kompol Daniel Marunduri, Kamis (07/10/2021)

Setelah dilakukan penangkapan serta penggeledahan, didalam kamar kosnya ditemukan enam poket sabu yang sudah dikemas kedalam plastik kecil saip edar.

Dari 7 (enam) poket Sabu dengan berat masing-masing 0,84 gram, 0,37 gram, 0,33 gram, 0,32 gram, 0,31 gram dan 0,23 gram, 0,33 gram, 1 bendel klip plastik transparan, 1 timbangan elektrik, dos box HP merek Vivo, HP Oppo F-9 warnah silver, 1 buah kotak warnah silver, dan 1 buah bungkus rokok.

“Tetsangka berikut barang buktinya lalu dibawa dan diamankan kepolrestabes surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut. ” imbuhnya.

Kepada polisi tersangka mengaku jika sabu miliknya itu didapat atau dibeli dari seorang bernama, Bagus (DPO). Barang tersebut oleh tersangka rencanya akan dijual kembali.

Selain menjebloskan tersangka (FD) kedalam penjara, Polisi juga masih memburu pelaku lainya. yaitu Bagus (DPO) atau bandar besarnya guna memberantas peredaran di Surabaya ini.

“Atas ulahnya tersangka kini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya 15 tahun penjara.” Pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan