BeritaKriminal

Nyambi Edarkan SS Driver Ojek Online di Surabaya Dijebloskan ke Penjara

×

Nyambi Edarkan SS Driver Ojek Online di Surabaya Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – pria asal Jalan Sidodadi Simokerto Surabaya. Berinisial DW (41) th ditangkap oleh Unit I Satresnakoba Polrestabes Surabaya. Lantaran terlibat dalam peredaran barang terlarang jenis sabu sabu.

Example 300x600

Pria yang bekerja sebagai driver Ojek Online (Ojol) ditangkap Polisi saat hendak bertransaksi sabu di rumah Jalan Gajah Mada Wonokromo Surabaya. Sabtu, 16 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 WIB,

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan saat penangkapan itu. Tak tanggung-tanggung, dari pria itu Polisi mengamankan 5 poket narkotika jenis sabu siap edar. Oleh pelaku, sedianya sabu itu dijual guna memperoleh keuntungan.

“Selain 5 poket sabu, kita juga amankan barang bukti lain diantaranya, 1 pak plastic klip, 2 skrop dari plastik, 1 tempat kaca mata, 1 HP Vivo warna biru dan HP Nokia kecil warna merah,” kata Kompol Daniel Marunduri, Minggu (24/10/2021).

Lanjut Kompol Daniel, 5 poket sabu itu dengan rincian, sabu seberat 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 1,88 gram dan 1,53 gram. Pelaku ini dibekuk sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya setelah anggota menindaklanjuti informasi yang bersumber dari warga masyarakat.

Warga yang mengetahui gerak-gerik pelaku yang mencurigakan akhirnya melapor. Hingga petugas berhasil mengamankan tersangka, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.

“Pada saat digeledah itulah, ditemukan barang bukti sabu yang berada didalam tas tersangka DW,” tambah Kompol Daniel.

Sementara. keterangan awal dari pelaku mengatakan jika tersangka DW dapat sabu dengan cara dibeli dari UD di Kampung Seng (Kunti) Surabaya.Dalam setiap 1 gramnya, dia membeli seharga Rp. 1.100.000. Sabunya lalu dipecah-pecah dalam paket hemat untuk dijual kembali.

“Akibat dari ulahnya, driver Ojol ini kini mendekam dalam penjara. Dan ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamanya diatas 15 tahun penjara.” Pungkasnya.

Reporter:Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan