Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Anggota satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran barang terlarang jenis sabu sabu di salah satu rumah yang berlokasi di Kupang Panjaan, surabaya.
Pria yang ditangkap Pada Rabu, 20 Oktober 2021 sekira pukul 04.45 WIB, diketahui berinisial RK (20) th asal Jalan Kupang Panjaan Kecamatan Tegalsari kota Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan pada badan tersangka ini. ditemukan Puluhan gram sabu yang belum sempat diedarkan
“Tersangka mengaku jika barang yang ada padanya itu adalah dari pelaku lain. Sentara barang tersebut oleh tersangka ini akan dijual kembali kepada orang yang dikenalnya.” Kata Daniel Marunduri, Senin (25/10/2021).
Kepada Polisi, RK memberikan keterangan bahwa mendapatkan barang bukti yang tersisa didalam barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut berasal dari sesorang berinisial BB (DPO).
“Pelaku, BB meranjau sabu pada, Sabtu 09 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 WIB, dibawah tiang telpon umum Sidosermo Wonocolo,” jelas dia.
Ranjauan sabu itu, dibungkus dengan menggunakan 1 buah plastik warna hitam yaitu sebanyak 1 poket Kristal warna putih yang diduga sabu. dengan berat 170 gram.
Setelah paketan itu diambil, tersangka yang berperan kurir atau pengantar barang ini diupah uang sebesar Rp.200 ribu sekali ambil sabu milik BB.
“Tersangka juga mendapat tambahan uang Rp.10 ribu bonus setiap gramnya dari mengantarkan sabu langsung ke pelanggan,”tandasnya.
Lanjut. Kompol Daniel menambahkan, dari ratusan gram sabu yang diterima RK, beberapa gram sudah terjual atau diantarkan olehnya ke pelanggan.
Dalam penggeledahan, petugas hanya menyita puluhan gram sisa sabu-sabu yang belum diantarkan ke pelanggannya.
“Kita hanya menyita sisa sabu yang jumlahnya puluhan gram sisa barang yang belum terkirim,” imbuhnya.
Barang bukti sisa sabu yang diamankan, 2 poket yang diduga seberat 10,84 gram dan 10,32 gram beserta plastiknya. Disita juga, 1 buah plastik klip ukuran sedang, 1 buah plastik warna hitam, 4 pak plastik klip, skrop sedotan plastik, timbangan elektrik, ATM dan 2 HP.
“akibat ulahnya. Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman kurungan diatas 7 tahun penjara. ”tutupnya.
Reporter: Pan