Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Anggota Resmob Polrestabes Surabaya kembali menangkap komplotan pelaku pencurian rumah kosong di perumahan Babatan Pilang, Wiyung Surabaya,
Tiga komplotan pelaku pencurian yang dibekuk pada, Kamis 07 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WIB. diketahui berinisial AL (22), ZT (20) dan RA (26), semuanya warga asal Jalan Rungkut Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, menatakan kelompok ini bukan hanya beraksi di Kota Surabaya. melainkan juga di luar kota, salah satunya di Tulungagung, Malang dan Kediri.
“Di tiga lokasi itu, mereka beraksi diantaranya, 2 kali di Malang, 1 kali di Kediri dan 1 kali di Tulungagung,” jelas Kompol Mirzal Maulana, Rabu (27/10/2021).
Dalam melakukan aksinya. Komplotan pelaku ini membagi tugas, ketiga tersangka bersama rekannya KK (DPO) melakukan mobile atau keliling di area perumahan wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Bukan hanya di Surabaya, mereka juga beraksi hingga keluar kota wilayah Jawa Timur dengan sarana kendaraan mobil. lalu membagi tugas dalam melakukan aksi pencuriannya.
“Setelah mendapatkan targetnya. seperti sepeda angin yang bermerk dan punya harga tinggi, pelaku memasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke penadahnya untuk dijual.”tandasnya.
Lanjut. Kasat Reskrim. Setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku, Tim opsnal Resmob berhasil menangkap ketiga tersangka di sebuah penginapan di daerah Jalan Diwalankerto Tengah Surabaya pada, 18 oktober 2021 pukul 19.30 WIB,
“Disana, para pelaku menyewa salah satu kamar di penginapan tersebut untuk dijadikan tempat oleh para tersangka untuk membagi hasil kejahatannya.” Imbuhnya.
Dalam penyidikan, kelompok ini masing-masing tersangkanya mengaku pernah ditahan dan Residivis dengan kasus pencurian. Tersangka AL bebas pada tahun 2017, ZT bebas tahun 2015 dan RA bebas tahun 2019 yang lalu.
“Akibat dari ulahnya, meraka bertiga kini kembali mendekam dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya.” Pungkasnya.
Reporter: Pan