Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.
Bertempat Di Ruang Rapat Graha Paripurna DPRD Bondowoso Jl. KH.R As’ad Syamsul Arifin No. 100 Kec.Tenggarang Kab. Bondowoso telah di laksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Nota Penjelasan Bupati Bondowoso Terhadap 6 ( enam ) Reperda Propemperda Tahun 2021, Senin (1/11/2021).
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin, Ketua DPRD Kab Bondowoso H. Ahmad Dhafir, Dandim 0822/Bondowoso Letkol Kav Widi Widayat, ST., Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto S.I.K, Wakil Bupati Bondowoso H. Irwan Bachtiar Rahmad, SE., M.Si, Wakil Ketua DPRD Drs. H. Buchori Mun’im, Wakil Ketua DPRD H.Moh Supriadi , S.E, dan Kasi Intel Kejari Bondowoso Sucipto, SH, serta Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso I Gede Susila Genuyasa, SH.
Penyampaian Nota Penjelasan 6 (Enam) Reperda Propemperda Tahun 2021 oleh Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin mengatakan, “Raperda perubahan tentang retribusi jasa umum, agar dapat di nikmati oleh masyarakat umum, dalam perkembangan nya di butuhkan kontribusi oleh semua pihak, sehingga berpotensi untuk pendapatan Daerah.
Jasa pengusaha, telah diatur dalam peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2010. Merupakan salah satu bidang penting dalam membantu retribusi Daerah, sehingga dalam rangka upaya peningakatan pembangunan Daerah sehingga membentuk peraturan yang mengatur tentang retribusi jasa pengusaha.
Perindustrian sangat penting dalam membantu dan mendongkrak perekonomian masyarakat sehingga masyarakat dapat sejahtera, diharapkan mampu mendorong ekonomi masyarakat. Laporan keuangan diwilayah Bondowoso, perlu di kaji dengan lebih matang sehingga penggunaan nya lebih produktif dan efisien dan tepat program.
Perubahan rencana pembangunan daerah 2018-2023, tentang rencana pembangunan Nasional, klasifikasi perlu pembentukan pemantauan dan laporan hasil pembangunan menengah ke atas, dengan semakin berkurangnya lahan pertanian akibat alih fungsi, sehingga perlu dikeluarkan peraturan guna untuk membatasi perubahan alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman”, tutupnya. (Yadi/Hosairi).