BeritaKriminal

Pria Disurabaya Ditangkap Polisi, ternyata Ini penyebabnya

×

Pria Disurabaya Ditangkap Polisi, ternyata Ini penyebabnya

Sebarkan artikel ini

Example 300x600

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pria Disurabaya ditangkap Polisi, ternyata. Ini penyebabnya.

Timsus MB Polrestabes Surabaya kembali grebek rumah di Jalan Sawunggaling, Jemundo, Kecamatan Taman Sidoarjo. Yang diduga sebagai tempat ajang pesta sabu sabu. Selasa 26 Oktober 2021, lalu sekira pukul 23.30 WIB,

Penggrebekan itu sendiri. Polisi berhasil mengamankan tiga orang pria yang saat itu sedang asik menghisap sabu sabu bersamaan didalam rumah tersebut.

“Ketiga tersangka itu diketahui berinisial, SY (37) th asal Padangan, Trucuk Bojonegoro, MI (28) th, dan SG (44) th keduanya asal Jalan Sawunggaling Jemundo, Kecamatan Taman Sidoarjo.” Sebut Kompol Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (02/11/2021).

Dari keterangan ketiga tersangka. barang narkotika jenis sabu tersebut, disediakan oleh salah satu tersangka SG dengan cara berpatungan. Uang tersebut milik tiga orang. Setelah sabu dibeli, mereka lalu berpesta, narkotika itu dikonsumsi bersama.

setelah dilakukan interogasi terkait dengan barang bukti tersebut diatas dan diakui oleh tersangka SG sendiri jika sabu itu juga dijual.

“Selain pesta sabu, SG ini mengaku membeli dari orang lain berinisial BT (DPO), dengan maksud untuk diedarkan guna mendapatkan keuntungan,”ungkapnya.

Lanjut Daniel. Dari penggeledahan di rumah itu, petugas juga menyita barang bukti 5 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 36,06 gram, 1 buah pipet kaca bekas pakai, 1 buah bong, 3 korek api gas, timbangan elektrik, 1 buah catatan transaksi narkoba dan uang Rp 800 ribu yang diduga kuat merupakan hasil penjualan sabu.

Kini, tiga tersangka masih menjalani pemeriksaan guna proses pengembangan pihak berwajib. Sebab, dari keterangan tersangka SG, muncul satu nama berinisial BT yang menjadi pemasok sabu ke dirinya.” Tersangka SG inilah yang jual kedua tersangka lain yakni MI dan SY,” tambah Kompol Daniel.

Masih kata Daniel, tersangka SG mengaku belum lama mengonsumsi sekaligus jualan sabu. Dia berdalih berbisnis barang haram di lakukan sejak kenal BT (DPO).

“SG Baru beberapa bulan saja pak,” akunya SG kepada penyidk.” Imbuhnya.

Mereka akan dikenakan pasal berbeda, SG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sementara, SY dan MI, dijerat Pasal 114 ayat (1) jo.Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tutupnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan