Pemerintahan

Genap Setahun Memimpin, Gus Fawait Tuntaskan Krisis Blanko e-KTP di Jember

1018
×

Genap Setahun Memimpin, Gus Fawait Tuntaskan Krisis Blanko e-KTP di Jember

Sebarkan artikel ini
Gus Fawait Saat Mendatangi DispendukCapil Jember, Jum'at (20/2/2026).(Foto: Istimewa/ Lensa Nusantara)

JEMBER, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pembenahan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Admindukcapil) menjadi salah satu fokus utama Bupati Jember Muhammad Fawait selama tahun pertama kepemimpinannya sejak dilantik pada 20 Februari 2025.

Example 300x600

Genap satu tahun memimpin Kabupaten Jember, Gus Fawait mengungkapkan bahwa sektor Adminduk sempat menjadi persoalan serius yang menghambat masyarakat, khususnya warga di wilayah pedesaan.

BACA JUGA :
Gunakan Sapu Lidi, Bupati Jember Bersih-bersih di Pasar Tanjung

“Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdapat sekitar 66 ribu warga yang belum mendapatkan KTP sejak 2019 hingga 2024 akibat kekurangan blanko,” ungkapnya, Jumat (20/2/2026).

Kondisi tersebut berdampak luas. Banyak warga kesulitan mengakses layanan publik, bantuan sosial, hingga melamar pekerjaan karena tidak memiliki kartu identitas resmi.

BACA JUGA :
Meski Paslon Tidak Hadir, Ketua KPU Tetapkan Paslon Fawait-Djoko Terpilih Jadi Bupati dan Wakil Bupati Jember

“Banyak masyarakat desa harus menempuh perjalanan hingga dua jam ke kota hanya untuk mengurus KTP. Ini bentuk ketidakadilan pelayanan yang harus diperbaiki,” tegas Gus Fawait.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Jember menyediakan sekitar 68 ribu blanko KTP untuk menuntaskan antrean pencetakan yang sempat tertunda selama bertahun-tahun.

“Selain itu, layanan pencetakan dokumen kependudukan kini dihadirkan hingga tingkat kecamatan,” Imbuhnya.

BACA JUGA :
Nahas..!! Berniat Bersihkan Pohon Warga Jember Tersengat Listrik

Dengan kebijakan tersebut, warga di pelosok tidak perlu lagi datang ke kantor dinas di pusat kota untuk mencetak KTP maupun dokumen kependudukan lainnya. Pelayanan menjadi lebih dekat, cepat, dan merata.

“Langkah ini sebagai upaya memenuhi hak dasar masyarakat, sekaligus memangkas kesenjangan pelayanan antara warga kota dan desa,” pungkasnya.