BeritaPemerintahan

Pemerintah Sediakan Bantuan 1.155 UPPO Tahun 2021

14
×

Pemerintah Sediakan Bantuan 1.155 UPPO Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

Pengandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – 2 November 2021. Di Kec. kalipucang Kab. Pangandaran salah satu dari kelompok Tani mendapatkan bantuan UPPO dari Kementerian Pertanian RI Direktorat Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian.

Example 300x600

Kami mewawancarai salah satu kelompok tersebut langsung dengan ketua kelompoknya (Yanto) pada sore hari sekitar jam 17.30 tanggal 2 November 2021 di sekretariat Kelompok Tani Karya Mukti mengatakan, “untuk peningkatan ekonomi pengolahan pupuk organik di daerah kami belum ada, program tersebut kami sangat kebetulan dengan adanya bantuan ini. bantuan tersebut ada Aspirasi dan ada Reguler, untuk bantuan Aspirasi saya tidak mau tapi kalau bantuan Reguler saya mau’ Ujarnya.

“pengajuan bantuan tersebut awal pada tahun 2019 gagal, maka mengajukan kembali di tahun 2020 bulan maret, yang cairnya tahun 2021 sekarang ini, besar anggarannya adalah 200jta, uraiannya penggunaan untuk pembuata kandang, pembuatan proses pupuk ( mesin penggilingan ) seharga 25,5Jta, Roda Tiga seharga 32jta dan Ternak ( sapi ) harganya relatip berpariasi., jumlah ternak nya 8 ekor”.

Proses pencairan adalah pertermen,” termen pertama 140 jta dan termen kedua 60 jta melalui rekening kelompok, yang 140 juta untuk kandang, alat atau mesin termasuk roda tiga, tempat permentasi dan sapi 2 ekor sapi, beli lagi 3 ekor sapi. dan berikut yang 60 juta juga untuk pembelian hewan sapi yang ukuran maksimal tingginya 1 meter. kelompok sayah mah sudah cair termen pertama maupun termen kedua, mengenai bulannya kami lupa, tanda bukti bukun rekeningnya sudah di setorkan ke dinas karena dipinta oleh dinas”. Ujar Yanto.

Kenapa kelompok saya sudah cair karena sayah mah pengajuanya Reguler, sedangkan yang belum cair adalah pengajuan Aspirasi seperti kelompok yang di Pamotan. di Kabupaten Pangandaran yang dapat Reguler adalah Cuma kelompok saya dan kelompok Selasari jadi Cuma dua kelompok. yang lainnya adalah pengajuan Aspirasi yang mana anggarannya sama sebesar 200jta. Kalau yang regular mah SPJ nya juga sudah beres.“ dengan ucapan lantang dan meyakinkan.

Dikutip dari Tabloidsinartani.Com. Jakarta—Untuk mendorong pertanian ramah lingkungan, Kementerian Pertanian tahun ini memberikan bantuan 1.155 Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO). 21 Apr 2021. 12:59 WIB

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy mengatakan, pemerintah memberikan fasilitas penyediaan pupuk sebagai salah satu perlindungan kepada petani. Hal ini sesuai UU No. 19 Tahun 2013 mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

“Bentuk perlindungan dan pemberdayaan tersebut diantaranya penyediaan sarana dan prasaran produksi yang diperlukan petani,” kata Sarwo saat Forum Grup Diskusi (FGD) Aplikasi Rasionalisasi Aplikasi Pupuk yang diselenggarakan Tabloid Sinar Tani di Jakarta, Rabu (21/4).

Sarwo mengatakan, salah satu upaya pemerintah dalam pertanian ramah lingkungan adalah pengembangan pupuk organik melalui UPPO. Program ini sudah hampir berjalan lima tahun yang tujuannya menuju pertanian ramah lingkungan. “Kita bagikan ke kelompok tani yang sesuai hasil verifikasi dan validasi,” katanya.

Komponen UPPO terdiri dari, rumah kompos dan dilengkapi bak fermentasi, kandang komunal, ternak sapi/kerbau sebanyak 9 ekor sapi terdiri 2 jantan dan 7 betina, alat pengolah pupuk organik (APPO) dan kendaraan roda 3.

Anggaran per UPPO sebesar Rp 200 juta yang diberikan dalam dua tahap melalui transfer ke kelompok tani. Tahap pertama sebesar 70 persen dari total anggaran dan sisanya 30 persen setelah bangunan fisik selesai..

“Kelompok tani kita berikan bimbingan teknis pertanian untuk membangun dan membuat kandang ternak, termasuk membeli komnponen yang dibutuhkan untuk kegiatan UPPO,” katanya. Untuk pengembangan pupuk organik melalui UPPO tahun 2021, pemerintah menyediakan sebanyak 1.155 di 33 provinsi.

Sarwo berharap dengan kegiatan bantuan ini akan ada penyerapan tenaga kerja. Diantaranya, untuk pekerjaan membangun fisik dan operasional UPPO. Diasumsikan akan menyerap tenaga kerja sebanyak 15 orang/unit, sehingga total tenaga kerja yang dapat diserap melalui kegiatan UPPO sebanyak 17.325 orang. TABLOIDSINARTANI.COM,

Untuk mengecek kebenaran pernyataan ketua kelompok tersebut sampai berita ini di tayangkan kami sudah dua kali berusaha mendatangi kantor Dinstan bersam rekan kami, tapi belum dapat bertemu Kadistan Kab.Pangandaran, selain datang kami pun sudah mencoba mewawancara Kadistan Kab.Pangandaran melalui pesan singkat WhatsApp, dan Telepon Seluler untuk di wawancara. sampai berita ini ditayangkan kami belum dapat Jawaban ( N. Nurhadi)

Tinggalkan Balasan