Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial LH (35) th asal warga Dukuh Nglurup, Krajan Timur, Subang Jawa Barat terpaksa harus berurusan dengan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Pasalnya, Ia ditangkap lantaran terlibat dalam kasus pencurian seperti. jam tangan mewah serta uang tunai milik majikannya yang berlokasi di Jalan Jagir Wonokromo, Surabaya. Pelaku juga beraksi diwilayahnya di Jawa Barat dan juga antar provinsi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan. Pelaku dapat diamankan pada, Sabtu 29 Oktober 2021 lalu di Subang Jawa Barat. begitu korbannya ATK warga Jagir melapor.
“Begitu korban melapor, anggota langsung melakukan penyelidikan juga memeriksa rekaman kamera CCTV yang ada dilokasi kejadian,” sebut Kompol Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (03/11/2021).
Masih kata Kasat Reskrim, ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku ini adalah bekerja sebagai ART dirumah setiap korban. Di Jalan Jagir ini, dia baru saja bekerja lima hari.
Pencuriannya terjadi, pada saat korban melaksanakan sholat Jum’at, pelaku mengambil 1 buah jam tangan merk Rolex Sub Marines Hulk warna hijau milik korban yang ditaruh dalam kotak di meja kamar.
“Selain itu, pelaku juga menggasak uang tunai sebesar Rp 10.000.000, dengan cara merusak kunci laci lemari kamar korban.” Terangnya.
Usai melakukan pencurian, pelaku lalu pulang ke kampung halamannya dengan harapan menghilangkan jejak. Setelah ada titik terang keberadaan pelaku, Polisi mengejarnya hingga ke Subang.
“Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit Jatanras AKP Agung Kurnia Putra, dan Kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya IPDA Achmad Fadhil Rizqullah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Subang Jawa Barat,”ujarnya.
Lanjut, kasat Reskrim. Dalam penyidikan, diketahui juga jika spesial pencurian modus ART ini selain beraksi di Jagir Wonokromo Permai I Blok B, dia juga melakukan perbuatan yang sama di Jalan Kartini Sidoarjo, tanggal 15 Oktober 2021.
“Pelaku berhasil mengasak perhiasaan emas (kerugian sekitar 1 milyar rupiah).Di Perumahan Rungkut, Surabaya. Ia hasil mengasak uang tunai sejumlah Rp. 7.000.000, di Perumahan Dukuh Kupang Surabaya ( akhir tahun 2019 ), ia berhasil gasak perhiasaan emas.
“Tersangka, LH juga mengaku pernah beraksi dengan modus yang sama di Perumahan Leuwi Panjang, Bandung, hasil perhiasaan emas,” imbuhnya.
Sementara barang bukti yang diamakan saat ini adalah 1 buah baju warna merah sesuai rekaman CCTV, 2 buah rekaman CCTV, 8 KTP palsu berbagai nama dan 5 buah HP.
“Akibat dari ulahnya tetsangka kini akan ngandan di Polrestabes Surabaya guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dibalik jeruji besi.”Tutupnya.
Reporter: Pan