BeritaKriminal

Nyambi Jual Sabu, Kuli Bangunan di Surabaya Ditangkap Polisi

×

Nyambi Jual Sabu, Kuli Bangunan di Surabaya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemberantasan peredaran hingga penyalahgunaan narkotika di kota Surabaya terus di tindak oleh jajaran kepolisian. Kali ini Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu sabu.

Example 300x600

Pria yang ditangkap Polisi pada 29 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Kebonsari Surabaya itu berhasil SC (35) th. Tersangka diketahui berja sebagai kuli bangunan di Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri menjelaskan penangkapan dari tersangka ini petugas mendapati beberapa bungkus plastik klip berisi sabu, timbangan elektrik, uang tunai Rp. 200.000 dan handphone yang diakui miliknya.

“Dia diamankan setelah ada informasi masuk lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Tersangka SC diketahui kerap kali bertransaksi narkoba di wilayah Surabaya,”Ungkapnya Daniel Marunduri, Sabtu (06/11/2021).

Lanjut Daniel, Ketika diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, dua bungkus plastik yang terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,42 gram, 0,21 gram, 0,21 gram.

“Hasil interogasi tersangka mengaku dan menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dengan cara membeli ke seorang berinisial AJ (DPO) dengan maksud untuk dijual belikan,”Imbuhnya Daniel.

Saat ini, anggota masih terus melakukan pengembangan guna mencari pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Surabaya yang merusak generasi bangsa.

“Terdangka kini sudah ditahan dan di jebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, dia juga akan kami dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Ujarnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!