BeritaDaerah

Pengerjaan Proyek Terminal Tipe A Bangkinang Diduga Langgar UU KIP

91
×

Pengerjaan Proyek Terminal Tipe A Bangkinang Diduga Langgar UU KIP

Sebarkan artikel ini

Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pembangunan pagar lingkungan terminal tipe A Bangkinang Kabupaten Kampar diduga tidak sesuai dengan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008. tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Example 300x600

Pasalnya di temukan wartawan tidak ada papan plang informasi tercantum di dilingkup pengerjaan proyek tersebut. padahal papan nama merupakan suatu bentuk informasi agar mudah diakses oleh masyarakat.

BACA JUGA :
Sekjend LSM Penjara Ingatkan 242 Desa di Kampar Wajib Pasang Baliho Realisasi APBDes

Sebagai sarana untuk memperoleh informasi berdasarkan asas keterbukaan dan transparasi, serta tanpa adanya sesuatu yang harus di rahasiakan.

BACA JUGA :
Lurah Lipat Kain Grebek Warung Remang-remang Karaoke di Wilayahnya

Ketika di konfirmasi Kepala Dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar M. Amin Filda melalui pesan whhatsApp Selasa (9/11/2021).

“Proyek / kegiatan ini sumber dana dari APBN. Karena terminal tipe A. kewenangan pemerintah pusat. Pada tahun 2017 tidak ada kewenangan pemerintah Kabupaten Kampar, Kewenangan Kampar terminal C.” Ujarnya.

BACA JUGA :
Pj Ketua TP PKK Kampar Sebut Pentingnya Kesehatan Masyarakat dalam Menunjang Kemajuan Daerah

“Untuk papan informasi tanyakan ke instasi BPTD wilayah 4, badan pengelola trasportasi darat cabang pusat di Pekanbaru.” pungkasnya. (Dsl).

Tinggalkan Balasan