
Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID
Pemerintah harusnya jangan hanya menaikkan tarif cukai rokok demi menambah kas negara, tetapi juga harus memperhatikan kelangsungan para petani tembakau. Hal itu ditegaskan Anggota Komisi IV DPRD Bondowoso yang sekaligus sebagai petani tembakau, yakni Subangkit Adiputra usai sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai di kecamatan Tamanan, Kamis (11/11/2021).
Subagkit menilai, dalam situasi pandemi saat ini, para petani tembakau di Bondowoso klabakan karena harga tembakau yang cenderung tak karuan bahkan turun.
“Andai pajak cukai bisa turun, sehingga perusahaan rokok akan membeli tembakau petani dengan harga lebih baik,” ujarnya.
Saat ini, kata Subangkit, yang menjadi korban adalah petani, dimana daya beli dan harga tembakau turun sedangkan rokok dipasaran cenderung naik.
“Saya minta tolong kepada pemerintah, dikaji kembali terkait pajak cukai,” ungkapnya.
Dia juga meminta perusahaan atau gudang rokok besar untuk tidak memainkan harga tembakau. Menurutnya, di Tahun 2020 dan 2021 harga tembakau sudah beda. Padahal sama-sama di masa pandemi.
“Tahun 2020 harga tembakau yang bagus kisaran 3, 5 juta. Sekarangan 2021 mencapai 4 juta lebih, ini ada apa,” tambahnya.
Subangkit berharap, rendahnya antara harga tembakau milik petani yang dibeli oleh perusahaan rokok, dengan kenaikan cukai hendaknya dapat di pertimbakan lagi, agar petani tembakau tidak menjadi korban dalam pusaran tembakau.
Sementara itu, ditempat yang sama, petugas bea cukai wilayah Jember-Bondowoso Johan Arista Sugianto berdalih, harusnya pemerintah menjembatani antara petani tembakau dan perusahaan rokok. Agar petani tidak dirugikan dan perusahaan rokok mendapat kualitas tembakau yang baik.
Disinggung terkait salah satu pabrik rokok di wilayah Bondowoso yang di non aktivkan, Johan menegaskan bahwa saat ini kasus salah satu pabrik rokok tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih dalam.
“Sanksinya bisa pidana dan administrasi, kami terus melakukan pendalaman,” pungkasnya.(*/ubay)













